Sebanyak
tujuh orang gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang kena razia petugas gabungan
Sat Sabhara Polres Bantul, Sat Pol PP dan Dinas Sosial Kab. Bantul kemarin,
disidangkan di PN Bantul, Rabu, 15 Mei 2013 pukul 10.00 Wib. Hakim Sulistyo Dwi
P. SH. Dan Panitera : Sri Haryani yang memimpin sidang tersebut menjatuhkan putusan
kepada para terdakwa hukuman kurungan selama 6 (enam) minggu dan membayar biaya
perkara Rp. 1000,-.
Para
terdakwa kena razia di sepanjang jalan Ringrod selatan wilayah Kab. Bantul pada
hari Selasa 14 Mei 2013 Jam 10.00 Wib S/d 13.00 Wib. Mereka dirazia karena selain
mengganggu pemandangan dan arus lalulintas juga melanggar pasal 504 KUHP.
Dalam
giat operasi tersebut mendapati 25
gepeng dan anjal yang terdiri dari 1 orang cacat dengan kursi roda, 2 anak-anak
balita, 1 cacat gagu, 6 remaja punk dan 7 perempuan dan 8 laki laki dewasa.
Dari hasil tersebut untuk yang cacat 1 orang dititipkan di rehabilitasi tempat
orang cacat di Pundong dan 17 dibina di Dinsos Sewon Bantul selanjutnya untuk 7
orang dilaksanakan penindakan tipiring di PN Bantul.
Posting Komentar