Bagi pecinta otomotif yang hobi ngoprek mesin / modif
kendaraan mulai dari warna konstruski bodi/rangka dll pasti sering timbul
pertanyaan, apakah hasil modifan saya ini melanggar hukum? gimana ya kalo nanti
ditilang?, lalu apa siy dasarnya bisa ditilang? Duhh lalu harus bagaimana biar
bisa tetep oke dijalan tanpa melanggar hukum? Mari kita ulas
bersama-sama........
Menurut para pecinta otomotif gaya modifikasi kendaraan
motor/mobil memang mengapresiasikan dan menunjukkan jati diri, begitu angkut
dari diler langsung dibawa ke bengkel modifikasi. Ada juga yang sudah bosan
dengan kendaraan yang tampilannya itu-itu aja, tapi sayang untuk ganti dan beli
kendaraan baru, atau karena pertimbangan lainnya, seperti faktor dana. Namun
bagaimana jadinya bila semua alasan tersebut terpatahkan karena dinilai melanggar
hukum?
Pertama-tama coba kita baca petikan Undang-undang
Berikut:
“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta
gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat,
merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe,
kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di
dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Di atas merupakan bunyi pasal 277 Undang-Undang No. 22
tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Duhh ngeri ya!!
Lalu bagaimana solusinya? Solusinya ya Uji Tipe!
Uji tipe kendaraan bermotor adalah pengujian yang
dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang
bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan
sebelum kendaraan bermotor tersebut dibuat dan atau dirakit dan atau dimpor
secara masal serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi. Sesuai dengan
Keputusan Mentri Perhubungan No. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan
Bermotor Uji tipe bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis
terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, selain itu uji tipe juga
bertujuan melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan
oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan.
Tuhkan! Tujuannya baik kok….
Tapi, memangnya harus ya pak? Klo gak uji tipe trus
kenapa?
Setiap kendaraan bermotor yang masuk ke Indonesia atau
yang dirakit di tanah air secara legal dan bagi kendaraan bermotor yang telah
dimodifikasi WAJIB dilakukan uji tipe terlebih dahulu. Sesuai dengan UU No. 22
tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 50 ayat (1)
“Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2)
huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan
kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta
modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe”
Terus modif yang dimaksud itu yang seperti apa?
UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan
Jalan Pasal 52 ayat (1) “Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan
daya angkut.”
Tuhkan! Bagi kendaraan bermotor yang telah dimodif baik
dari segi dimensi (panjang/lebar kendaraan), Mesin dan kemampuan daya angkut
WAJIB dilakuka uji tipe!! UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan
Jalan Pasal 52 ayat (2) “Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga
mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.”
Nahhh untuk kalian pecinta otomotif yang hobi Modif untuk
digunakan dijalan seperti bore up mesin, ganti mesin (dari mesin motor/mobil
jenis A diganti menjadi mesin motor/mobil B demi memiliki CC tertentu), merubah
rangka dll kendaraan disarankan untuk uji tipe terlebih dahulu. Hal tersebut
tentunya juga berlaku bagi kendaraan yang hanya memodifikasi warna/cat. Semua
itu bertujuan agar nantinya STNK yang kita miliki sesuai dengan fisik kendaraan
baik itu nomor mesin, rangka, model, cat dll. Serta kendaraan tersebut layak
melaju di jalan karena sudah memenuhi standar yang ditentukan.
Jadi jangan salahkan petugas apabila suatu saat nanti
mitra humas ditilang/disita kendaraannya apabila terbukti dimodifikasi tanpa
dilakukan uji tipe terlebih dahulu.
Posting Komentar