Contact
Center Polri 110 merupakan sistem jaringan komunikasi berbasis teknologi
informasi, yang dibangun sebagai bentuk layanan kepolisian kepada masyarakat
seperti penerimaan laporan atau pengaduan, pertolongan, pelayanan informasi
ditangani melalui sarana komunikasi jarak jauh.
Kepolisian
telah meluncurkan layanan masyarakat melalui call center 110 itu sejak 30
Januari 2013 dalam Rapat Pimpinan Polri 2013 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian
(STIK), Jakarta Selatan. Maka mulai hari itu layanan tersebut dapat digunakan.
Seluruh warga dapat melaporkan peristiwa kecelakaan lalu lintas sampai tindakan
kriminal yang terjadi, KDRT, Pencurian, Pemerkosaan, Penganiayaan, Pembunuhan,
dan Lain-Lain termasuk terorisme.
Menurut
Wakapolri Komjen Pol. Drs. Nanan Sukarna Polri, layanan ini akan merekam.
Karena itu, ia meminta media disampaikan, kalau ada (yang iseng), dilacak, dan
akan diberikan sanksi. “Ini, kan, sarana publik, kalau ada yang mengganggu
sarana publik ya, ada sanksinya lah,” kata Nanan ketika itu.
Sebanyak
100 operator akan melayani pelaporan yang masuk ke 110 selama 24 jam. Pusat
pelayanan Polri 110 langsung dihubungkan dengan seluruh polres, polresta,
polda, puskodalops Polri, dan piket polisi perairan dan udara (khusus untuk
antisipasi perompakan di laut) di seluruh Indonesia. Dari operator akan
diteruskan ke polres-polres dan di polres siap memberikan pelayanan apa pun
kepada masyarakat.
Seluruh
laporan masyarakat pun terekam pada sistem komputer. Target petugas sampai di
lokasi adalah 5 hingga 10 menit sejak laporan diterima. Tak hanya telepon
masyarakat iseng, Polisi yang melakukan pembiaran terhadap laporan tersebut
juga dapat diketahui melalui sistem tersebut. Polri akan akan mencek dia
(polisi yg bertugas) jam berapa sampai TKP. Jadi, dengan ini bisa dilacak,
Polisi mana, KA-nya, atau anak buahnya.
Atau
jika Anda merasa dirugikan Polisi/Polantas (Polisi Nakal) yang suka asal tilang
di jalan tanpa merasa ada salah, silakan laporkan ke NTMC Lantas Polri Telp
021-94287313 / 7948479. Jangan segan-segan gunakan layanan call center 110
untuk laporkan kejadian Kriminal.
Posting Komentar