JANGAN SEGAN SEGAN GUNAKAN LAYANAN CALL CENTER 110 UNTUK LAPORKAN KEJADIAN KRIMINAL

Senin, 06 Mei 20130 komentar



Contact Center Polri 110 merupakan sistem jaringan komunikasi berbasis teknologi informasi, yang dibangun sebagai bentuk layanan kepolisian kepada masyarakat seperti penerimaan laporan atau pengaduan, pertolongan, pelayanan informasi ditangani melalui sarana komunikasi jarak jauh.
 
Kepolisian telah meluncurkan layanan masyarakat melalui call center 110 itu sejak 30 Januari 2013 dalam Rapat Pimpinan Polri 2013 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan. Maka mulai hari itu layanan tersebut dapat digunakan. Seluruh warga dapat melaporkan peristiwa kecelakaan lalu lintas sampai tindakan kriminal yang terjadi, KDRT, Pencurian, Pemerkosaan, Penganiayaan, Pembunuhan, dan Lain-Lain termasuk terorisme.
Menurut Wakapolri Komjen Pol. Drs. Nanan Sukarna Polri, layanan ini akan merekam. Karena itu, ia meminta media disampaikan, kalau ada (yang iseng), dilacak, dan akan diberikan sanksi. “Ini, kan, sarana publik, kalau ada yang mengganggu sarana publik ya, ada sanksinya lah,” kata Nanan ketika itu.

Sebanyak 100 operator akan melayani pelaporan yang masuk ke 110 selama 24 jam. Pusat pelayanan Polri 110 langsung dihubungkan dengan seluruh polres, polresta, polda, puskodalops Polri, dan piket polisi perairan dan udara (khusus untuk antisipasi perompakan di laut) di seluruh Indonesia. Dari operator akan diteruskan ke polres-polres dan di polres siap memberikan pelayanan apa pun kepada masyarakat.

Seluruh laporan masyarakat pun terekam pada sistem komputer. Target petugas sampai di lokasi adalah 5 hingga 10 menit sejak laporan diterima. Tak hanya telepon masyarakat iseng, Polisi yang melakukan pembiaran terhadap laporan tersebut juga dapat diketahui melalui sistem tersebut. Polri akan akan mencek dia (polisi yg bertugas) jam berapa sampai TKP. Jadi, dengan ini bisa dilacak, Polisi mana, KA-nya, atau anak buahnya.

Atau jika Anda merasa dirugikan Polisi/Polantas (Polisi Nakal) yang suka asal tilang di jalan tanpa merasa ada salah, silakan laporkan ke NTMC Lantas Polri Telp 021-94287313 / 7948479. Jangan segan-segan gunakan layanan call center 110 untuk laporkan kejadian Kriminal.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger