TIM OPSNAL RESKRIM POLSEK SEWON BEKUK SINDIKAT CURANMOR

Senin, 20 Mei 20130 komentar



Berkat kerja keras yang tidak mengenal lelah, tim 0psnal unit Reskrim Polsek Sewon yang dipimpin langsung Kapolsek Sewon Kompol Heru Setiawan berhasil menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di wilayah Bantul dan Yogyakarta.

Sabtu 18 Mei 2013, sebanyak enam pelakunya berhasil ditangkap petugas, bahkan satu diantaranya masih berstatus mahasiswa di salah satu PerguruanTinggi swasta di DIY. Bahkan untuk menghilangkan jejak, sepeda motor hasil curian ada yang disembelih sebelum dijual ke pasar spare part Wonokromo, Pleret. Keenam  tersangka yang berhasil tangkap yakni Wah (31), warga Kragilan, Tamanan, Banguntapan, Am (38) warga Serangan, Yogyakarta, Mus (34) warga Guwosari, Pajangan, Jm (43) warga Sawit, Panggungharjo, Sewon, Vik (22) warga Glagah, Umbulharjo, Yogyakarta serta Pri (22) mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi swasta di Yogyakarta warga Temanggung yang kos di Gedongkuning.

Karena lokasi melakukan pencurian di wilayah Umbulharjo, untuk tersangka Vik dan Pri dilimpakan ke Polsek Umbulharjo, Yogyakarta. Selain menangkap enam pelaku, petugas Polsek Sewon juga berhasil mengamankan 12 sepeda motor hasil curian, 6 diantaranya suda disembelih dalam bentuk potongan blok mesin dan besi, sedangkan 6 lainnya masih utuh.

Kapolsek Sewon Kompol Heru Setiawan yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Joko Wuryatmoko, S.Sos menjelaskan terungkapnya komplotan curanmor bermula saat tim Opsnal Polsek Sewon mengetahui adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat di Pasar Ngoto, Sewon pada hari Jum’at malam tanggal17 Mei. Saat itu juga tim yang dipimpin langsung Kapolsek Sewon meringkus Mus di Pasar Ngoto.

Bermula dari penangkapan Mus inilah, petugas berhasil menangkap pelaku lainnya. Saat diperiksa Mus mengaku pemasok motor adalah Pri dan Vik. Malam itu juga petugas memburu keduanya dan berhasil menangkapnya di timur Kebun Binatang Gembiraloka. Setelah itu ketiga tersangka kembali menyebut anggota sindikat mereka yaitu Wah, Am dan Jum.

Petugas kemudian memancing Am untuk transaksi jual beli motor di Terminal Giwangan, namun ia baru berhasil di bekuk di daerah Tegalgendu Kotagede, Yogyakarta. Sedangkan tersangka Wah  dan Jum ditangkap di rumahnya masing-masing. 

Lebih lanjut Kapolsek Sewon menjelaskan, dalam sindikat tersebut Wah berperan sebagai penadah motor hasil curian baik dari Jum maupun Mus, motor hasil curian dibeli dengan harga sekitar 1,8 juta rupiah sesuai dengan kondisi motor dan tahun pembuatan. Oleh Wah motor-motor tersebut kemudian disembelih  dan dijual ke pasar spare part Wonokromo, Pleret dalam bentuk pretelan.

Lokasi pencurian pun tak hanya berada di wilayah Polsek Hukum Sewon dan Bantul, wilayah Kota dan Sleman juga menjadi sasaran pelaku. Bahkan, menurut pengakuan tersangka Jm, ia pernah mengambil motor salah seorang warga yang sedang menolong korban kecelakaan di daerah Jalan Parangtritis.

"Terakhir Jm mengakui pernah mencuri di Stadion Sultan Agung motor Honda beat biru sekitar dua minggu lalu.

Pada para tersangka akan dijerat dengan pasal 480 dan 481 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kini jajaran Polsek Sewon terus memburu anggota sindikat lainnya berdasarkan keterangan tersangka yang berhasil ditangkap.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger