Berkat
kerja keras yang tidak mengenal lelah, tim 0psnal unit Reskrim Polsek Sewon
yang dipimpin langsung Kapolsek Sewon Kompol Heru Setiawan berhasil menangkap
sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di wilayah
Bantul dan Yogyakarta.
Sabtu
18 Mei 2013, sebanyak enam pelakunya berhasil ditangkap petugas, bahkan satu
diantaranya masih berstatus mahasiswa di salah satu PerguruanTinggi swasta di
DIY. Bahkan untuk menghilangkan jejak, sepeda motor hasil curian ada yang
disembelih sebelum dijual ke pasar spare part Wonokromo, Pleret. Keenam tersangka yang berhasil tangkap yakni Wah (31), warga Kragilan, Tamanan,
Banguntapan, Am (38) warga Serangan, Yogyakarta, Mus (34) warga Guwosari,
Pajangan, Jm (43) warga Sawit, Panggungharjo, Sewon, Vik (22) warga Glagah,
Umbulharjo, Yogyakarta serta Pri (22) mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi
swasta di Yogyakarta warga Temanggung yang kos di Gedongkuning.
Karena
lokasi melakukan pencurian di wilayah Umbulharjo, untuk tersangka Vik dan Pri
dilimpakan ke Polsek Umbulharjo, Yogyakarta. Selain menangkap enam pelaku,
petugas Polsek Sewon juga berhasil mengamankan 12 sepeda motor hasil curian, 6
diantaranya suda disembelih dalam bentuk potongan blok mesin dan besi, sedangkan
6 lainnya masih utuh.
Kapolsek
Sewon Kompol Heru Setiawan yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Joko
Wuryatmoko, S.Sos menjelaskan terungkapnya komplotan curanmor bermula saat tim
Opsnal Polsek Sewon mengetahui adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa
dilengkapi surat di Pasar Ngoto, Sewon pada hari Jum’at malam tanggal17 Mei.
Saat itu juga tim yang dipimpin langsung Kapolsek Sewon meringkus Mus di Pasar
Ngoto.
Bermula
dari penangkapan Mus inilah, petugas berhasil menangkap pelaku lainnya. Saat
diperiksa Mus mengaku pemasok motor adalah Pri dan Vik. Malam itu juga petugas
memburu keduanya dan berhasil menangkapnya di timur Kebun Binatang Gembiraloka.
Setelah itu ketiga tersangka kembali menyebut anggota sindikat mereka yaitu Wah,
Am dan Jum.
Petugas
kemudian memancing Am untuk transaksi jual beli motor di Terminal Giwangan,
namun ia baru berhasil di bekuk di daerah Tegalgendu Kotagede, Yogyakarta.
Sedangkan tersangka Wah dan Jum
ditangkap di rumahnya masing-masing.
Lebih
lanjut Kapolsek Sewon menjelaskan, dalam sindikat tersebut Wah berperan sebagai
penadah motor hasil curian baik dari Jum maupun Mus, motor hasil curian dibeli
dengan harga sekitar 1,8 juta rupiah sesuai dengan kondisi motor dan tahun
pembuatan. Oleh Wah motor-motor tersebut kemudian disembelih dan dijual ke pasar spare part Wonokromo,
Pleret dalam bentuk pretelan.
Lokasi
pencurian pun tak hanya berada di wilayah Polsek Hukum Sewon dan Bantul,
wilayah Kota dan Sleman juga menjadi sasaran pelaku. Bahkan, menurut pengakuan
tersangka Jm, ia pernah mengambil motor salah seorang warga yang sedang
menolong korban kecelakaan di daerah Jalan Parangtritis.
"Terakhir
Jm mengakui pernah mencuri di Stadion Sultan Agung motor Honda beat biru
sekitar dua minggu lalu.
Pada
para tersangka akan dijerat dengan pasal 480 dan 481 KHUP dengan ancaman
hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kini
jajaran Polsek Sewon terus memburu anggota sindikat lainnya berdasarkan
keterangan tersangka yang berhasil ditangkap.
Posting Komentar