Sat Sabhara Polres Bantul menggrebek serta menangkap 12 pelaku perjudian
kartu ceki dan domino di Dusun Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
Kejadian bermula ketika anggota Sat Sabhara melaksanakan
giat patroli di seputar wilayah kasihan, Kamis, 11 Juli 2013 sekira pukul 23.30 wib mendapat
informasi dari masyarakat jika di daerah dusun Jadan Tamantirto ada pelaku
perjudian.
Mendapat informasi tersebut Selanjutnya petugas melakukan pengecekan di TKP dan benar di TKP petugas medapati 5 orang sedang berjudi jenis kartu Cina, dengan gerakan cepat petugas langsung mengerebek dan menangkapnya. Adapun kelima pelaku yaitu berinisial PR, 48 th, warga dsn. Ngebel Tamantirto, SP, 58 th, dan JM, 57 th warga dsn. Jetis Dk Jadan Tamantirto, BD, 64 th, dan NG, 65 th, warga dsn. Karangjati, Tamantirto. Selanjutnya kelima tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu ) set kartu ceki, Sepeda motor 4 (empat) unit uang tunai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk proses hukum.
Mendapat informasi tersebut Selanjutnya petugas melakukan pengecekan di TKP dan benar di TKP petugas medapati 5 orang sedang berjudi jenis kartu Cina, dengan gerakan cepat petugas langsung mengerebek dan menangkapnya. Adapun kelima pelaku yaitu berinisial PR, 48 th, warga dsn. Ngebel Tamantirto, SP, 58 th, dan JM, 57 th warga dsn. Jetis Dk Jadan Tamantirto, BD, 64 th, dan NG, 65 th, warga dsn. Karangjati, Tamantirto. Selanjutnya kelima tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu ) set kartu ceki, Sepeda motor 4 (empat) unit uang tunai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk proses hukum.
Jumat dini hari tanggal 12 Juli 2013 sekira pukul 00.30 wib, anggota Sat
Sabhara Polres Bantul kembali menggerebek tempat perjudian di dusun Jadan
Tamantirto serta menangkap 7 orang yaitu PR, 43 th, GY, 45 th, PN, 52
th, PM, 56 th,SM, 58 th, JM, 58 th warga dsn. Jetis Tamantirto, dan JK, 36 th
warga dsn. Kasihan Tamantirto, serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu)
set kartu domino, 4 (empat) sepeda motor dan uang tunai Rp 600.000,- (enam
ratus ribu rupiah), Selanjutnya diamankan dan di bawa ke Polres Bantul untuk diproses hukum.
Kasubaghumas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih mengatakan
12 (dua belas) tersangka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat
dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian
karena bukti awal sudah menguatkan,
jelas AKP Sulistyaningsih.
Posting Komentar