Polsek Sedayu berhasil menangkap seorang tersangka kasus
penganiayaan yang terjadi pada hari senin malam tanggal 22 Juli 2013 sekitar
jam 21.45 Wib, di Dusun Kaliurang RT 001, Argomulyo, Sedayu Bantul. Korban atas
nama Triyanto (25 th), Pekerjaan Buruh, Alamat Dusun Kaliberot RT 05,
Argomulyo, Sedayu.
Penganiayaan terjadi karena pelaku tersinggung kepada
korban karena saat ditanya korban menjawab dengan sinis sehingga pelaku
tersinggung dan memukul korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka
memar dibagian bibir bawah dan sempat dirawat di RS. Mitra Sehat Balecatur. Pelaku
berinisial KIT (23 th) Alamat Dusun
Kaliurang RT 001, Argomulyo, Sedayu.
Selanjutnya tanggal 22 Juli 2013 sekitar jam 21.45 Wib,
korban melaporkan pelaku di Polsek Sedayu dan Kapolsek Sedayu Kompol Darwis
langsung memerintahkan anggota dari Unit Buser untuk menangkap pelaku penganiayaan
tersebut dan pelaku berhasil ditangkap sekitar jam 22.00 Wib tanpa perlawanan,
dan ketika ditangkap didalam tas yang dibawa pelaku diketemukan sebilah golok
dan alat kejut elektrik 10.000 Volt.
Kapolsek Sedayu Kompol Darwis menjelaskan bahwa pelaku dikenakan
pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 (1) UU darurat No. 12/1951
tentang atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk tanpa surat
izin dari yang berwenang dan sekarang diamankan di Polsek Sedayu untuk
pemeriksaan lebih lanjut berikut barang bukti sebilah golok. Dalam catatan
Kepolisian pelaku ini juga pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di LP
Cebongan Sleman, dalam kasus pencurian di Jalan Godean beberapa waktu lalu,
Jelasnya. (Humas polsek
sedayu)
Posting Komentar