Kasubbag
Humas Polres Bantul AKP Sulistiyaningsih mengimbau warga untuk tidak membakar
petasan selama Ramadhan, karena selain mengganggu masyarakat yang sedang
berpuasa, juga berbahaya terhadap keselamatan orang lain dan diri sendiri.
Selanjutnya Kasubag
Humas menjelaskan tentang Bahaya Petasan yaitu :
• Membahayakan
keselamatan jiwa , kesehatan diri sendiri dan orang lain
• Dapat
menimbulkan bahaya kebakaran
• Menjadi
pemicu terjadinya tawuran warga / perkelahian / keributan
• Menganggu
ketertiban umum
• Mengganggu
kekhusukan beribadah
Dilarang menyimpan
/ menjual / membunyikan petasan dan bagi yang melanggar akan dikenakan ancaman
pidana bagi para pelaku yaitu :
1. UU
darurat no 12 th 1951 tentang senjata api & bahan peledak
a. Pasal 1
ayat 1 bagi yang membuat, menerima, memperoleh / menyerahkan , menguasai, mengangkut
, menggunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa hak dihukum mati
atau hukuman penjara seumur hidup / penjara 20 tahun
b. Pasal 2
ayat 1 bagi yang membuat , menerima, menguasai , membawa, memiliki, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, menggunakan senjata api , senjata penikam atau
senjata penusuk tanpa hak dihukum penjara 10 th
2. Pasal 188
KUHP barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, letusan dihukum
hukuman penjara 5 th
3. Lembaran
Negara No 41 th 1940 tentang pelaksanaan undang-undang bunga api 1939 pasal 2 :
a. Bagi yang
membuat serta menjual, menyimpan , mengangkut bunga api / petasan yang tidak
sesuai standard pembuatan dipidana kurungan 3 bln
b. Bagi yang
membuat, menjual , memasang/ membunyikan bunga api / petasan dipidana kurungan
2 bulan.
Mari ciptakan
bulan ramadhan dengan suasana aman dan nyaman dengan tidak membakar petasan,
polisi akan melakukan kerja sama dengan para tokoh agama dan masyarakat ikut
terlibat memberikan pengarahan dan saran agar mereka tidak membakar petasan.
Posting Komentar