Sat Resnarkoba Polres Bantul mengamankan puluhan botol
minuman keras terdiri dari 11 botol Mansion Hause dan 3 boto Vodka di sebuah
toko kelontong milik EKO warga Klodran,
Gringinan Rt 01, Plbapang, Bantul, Senin, 22 Juli 2013 pukul 00.30 wib.
Kasat Resnarkoba AKP Heri Maryanta mengatakan, setelah
petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di toko kelontong di dusun
klodran Dk Ngringinan Rt 01 Palbapang Bantul ada yang menjual minuman
beralkohol tanpa ijin. Selanjutnya anggota Polres Bantul langsung melakukan
penyelidikan di TKP dan ternyata informasi tersebut memang benar adanya. Tanpa menunda
nunda waktu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan 11 mansion house
dan 3 Vodka selanjutnya disita dan diamankan di Polres Bantul, jelasnya.
Kasat Resnarkoba mengatakan, selama bulan Ramadan akan
terus digiatkan operasi Pekat demi menciptakan situasi kamtibmas. Miras salah
satu bagian dari Pekat yang berdampak luas tidak hanya bagi peminum. Namun
miras juga membahayakan bagi orang lain. “Kami mengharap masyarakat bisa
bekerja sama dengan memberikan informasi keberadaan pekat ke Polres Bantul agar
kami bisa secepatnya menindak sehingga situasi Kamtibmas kondusif, harapnya.
Posting Komentar