Bidkum Polres Bantul yang dipimpin oleh AKP Sarjono
dengan didampingi oleh Brigpol Tiastono dan Brigpol M.B. Prasetyo laksanakan
penyuluhan hukum kepada anggota Polsek Sewon di Musola Polsek Sewon, Jum’at, 23
Agustus 2013. Materi yang diberikan adalah Peraturan Kapolri No. 09 Tahun 2013
tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujuk bagai pegawai
negeri pada Kepolisian.
Mengawali penyuluhannya, AKP Sarjono menjelaskan bahwa
yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antar seorang
pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perceraian adalah
putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri berdasarkan keputusan
Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Rujuk adalah kembalinya kehidupan
suami istri setelah terjadinya percerian sebelum berakhirnya masa idah. Iddah adalah
batas waktu menunggu untuk tidak menikah bagi seorang wanita yang ditinggal
mati atau diceraikan oleh suaminya.
Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam
pengajuan izin kawin, cerai, dan rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri dan
menjamin terwujudnya tertib administrasi perkawinan, perceraian, dan rujuk di
lingkungan Polri. Sedangkan ruang lingkup dalam peraturan ini meliputi (1)
persyaratan pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk (2) pejabat yang
berwenang memberikan izin kawin, cerai, rujuk (3) tata cara pengajuan izin kawin, cerai dan
rujuk.
Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan seluruh anggota
baik Polri maupun PNS dilingkungan Polri dapat mengerti dan memahami proses dan
prosedur yang harus dijalani jika ada yang akan mengajukan izin perkawinan
maupun perceraian. ( Humas Polsek Sewon)
Posting Komentar