
Kapolsek Sewon Kompol Heru Setiawan menjelaskan,
kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Sewon untuk menjalani pemeriksaan
yang intensif. Keduanya sebagai tersangka pencurian burung Kenari milik Korban Tulasdi
di dusun Ngoto Rt 06, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada hari hari Jumat tanggal
26 April 2013 sekira pukul 20.30 wib, jelasnya.

Dalam melakukan kejahatannya kedua tersangka mengendarai
sepeda motor menuju ke rumah korban, sesampai dirumah korban tersangka HIW turun
dari sepeda motor masuk ke rumah korban dengan merusak kaca nako cendela untuk
mencuri burung, sedangkan tersangka lainya SUL menunggui di luar sambil mengamati
situasi. Setelah berhasil mencuri burung kenari, mereka meninggalkan rumah
korban dan menjual hasil curianya kemudian uangnya dibagi dua dan telah habis digunakan
untuk keperluan sehari-hari. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP yaitu pencurian
dengan pemberatan, tutupnya. (Humas Sewon)
Posting Komentar