BUSER POLRES BANTUL UNGKAP SPESIALIS PENCURIAN MESIN TEMPEL PERAHU

Senin, 21 Oktober 20130 komentar



Anggota Buser Polres Bantul berhasil mengungkap pelaku pencurian mesin perahu di wilayah Kretek dengan menangkap 3 tersangka, Kamis, 17 Oktober 2013. Adapun ketiga tersangka berinisial  Ny. NK (35 th) perempuan alamat Pingit Jt 1/394 Rt 03/01, Bumirejo, Jetis, Yogyakarta, ED (35 th) alamat Dsn. Titigalih/Galihrejo RT 02/02 Negri Sakti, kecamatan Sungkai utara, Lampung utara dan EK (23 th) alamat Pingit Rt 02/01, Bumirejo, Jetis, Yogyakarta sementara satu tersangka berinisial ANT (Suami Ny. NK) sampai sekarang masih dalam pengejaran petugas. Ketiga tersangka ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda beda.

Awalnya, polisi memperoleh laporan dari masyarakat sejak Maret 2013 lalu bahwa ada aksi pencurian di sebuah gudang tempat penitipan mesin perahu milik para nelayan di Kretek Bantul. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan.

Beberapa waktu kemudian petugas mendapat info dari masyarakat kalau ada mesin perahu yang dijual di Wonogiri dan diduga hasil curian. Selanjutnya petugas mengadakan pengecekan dan ternyata benar adanya. Diketahui salah satu penjualnya adalah berinisial Ny. NK. Petugas kemudian mengintai para pelaku dan mengamankan mesin-mesin tersebut sejak sekitar tiga minggu lalu.

Pada awalnya petugas menangkap tersangka Ny. NK, setelah diintrograsi akhirnya dia mengakui telah mencuri mesin mesin perahu tersebut bersama sama ketiga tersangka diatas.

Adapun tersangka ED, ditangkap di Matraman Jakarta Timur pada 14 Oktober lalu, sedangkan Ny, NK  ditangkap di Jalan Parangtritis dan EK ditangkap di Pingit pada Rabu, 16 Oktober malam. Tersangka ED terpaksa ditembak kakinya karena saat akan ditangkap ED melawan petugas.

Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka telah mencuri sebanyak tujuh mesin antaralain di Bantul dapat dua barang, di Gunungkidul dapat dua barang, dan di Kulonprogo dapat tiga mesin. 
Di Bantul, para pelaku melakukannya pada malam hari dengan cara mencongkel gudang penyimpanan mesin kapal nelayan di dekat pantai Kretek. Mesin-mesin itu lalu dijual ke daerah Wonogiri, Jawa Tengah dengan harga Rp2,5 juta- Rp3 juta. Sedangkan harga aslinya mencapai Rp17 juta per unit.

Pencurian terjadi karena dibantu oleh tersangka ANT yang pernah tinggal di Parangtritis sehingga mengetahui penyimpanan mesin tempel perahu itu. Mesin tersebut lalu dibawa kabur menggunakan mobil serbaguna yang dikemudikan Ny. NK.

Saat ini ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Mapolres bantul beserta barang bukti lima Unit mesin tempel perahu dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang diduga juga merupakan hasil curian. Ketiga tersangka dikenai pasal 363 KUHP yaitu melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
 

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger