Anggota Buser Polres Bantul berhasil mengungkap pelaku pencurian
mesin perahu di wilayah Kretek dengan menangkap 3 tersangka, Kamis, 17 Oktober
2013. Adapun ketiga tersangka berinisial Ny. NK
(35 th) perempuan alamat Pingit Jt 1/394 Rt 03/01, Bumirejo, Jetis, Yogyakarta,
ED (35 th) alamat Dsn.
Titigalih/Galihrejo RT 02/02 Negri Sakti, kecamatan Sungkai utara, Lampung
utara dan EK (23 th) alamat Pingit
Rt 02/01, Bumirejo, Jetis, Yogyakarta sementara satu tersangka berinisial ANT (Suami Ny. NK) sampai sekarang
masih dalam pengejaran petugas. Ketiga tersangka ditangkap pada tempat dan
waktu yang berbeda beda.
Awalnya, polisi memperoleh laporan dari masyarakat sejak
Maret 2013 lalu bahwa ada aksi pencurian di sebuah gudang tempat penitipan
mesin perahu milik para nelayan di Kretek Bantul. Selanjutnya, polisi melakukan
penyelidikan.
Beberapa waktu kemudian petugas mendapat info dari
masyarakat kalau ada mesin perahu yang dijual di Wonogiri dan diduga hasil
curian. Selanjutnya petugas mengadakan pengecekan dan ternyata benar adanya. Diketahui
salah satu penjualnya adalah berinisial Ny. NK. Petugas kemudian mengintai para
pelaku dan mengamankan mesin-mesin tersebut sejak sekitar tiga minggu lalu.
Pada awalnya petugas menangkap tersangka Ny. NK, setelah
diintrograsi akhirnya dia mengakui telah mencuri mesin mesin perahu tersebut bersama
sama ketiga tersangka diatas.
Adapun tersangka ED, ditangkap di Matraman Jakarta Timur
pada 14 Oktober lalu, sedangkan Ny, NK ditangkap di Jalan Parangtritis dan EK
ditangkap di Pingit pada Rabu, 16 Oktober malam. Tersangka ED terpaksa ditembak
kakinya karena saat akan ditangkap ED melawan petugas.
Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka telah mencuri
sebanyak tujuh mesin antaralain di Bantul dapat dua barang, di Gunungkidul
dapat dua barang, dan di Kulonprogo dapat tiga mesin.
Di Bantul, para pelaku melakukannya pada malam hari dengan cara
mencongkel gudang penyimpanan mesin kapal nelayan di dekat pantai Kretek.
Mesin-mesin itu lalu dijual ke daerah Wonogiri, Jawa Tengah dengan harga Rp2,5
juta- Rp3 juta. Sedangkan harga aslinya mencapai Rp17 juta per unit.
Pencurian terjadi karena dibantu oleh tersangka ANT yang
pernah tinggal di Parangtritis sehingga mengetahui penyimpanan mesin tempel perahu itu. Mesin tersebut lalu dibawa kabur menggunakan
mobil serbaguna yang dikemudikan Ny. NK.
Saat ini ketiga tersangka tersebut telah ditahan di
Mapolres bantul beserta barang bukti lima Unit mesin tempel perahu dan satu unit
sepeda motor Yamaha Jupiter yang diduga juga merupakan hasil curian. Ketiga
tersangka dikenai pasal 363 KUHP yaitu melakukan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Posting Komentar