Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) di Bantul
tahun 2013 cenderung menurun. Sedangkan di tahun 2012 di Bantul terdapat 55
kasus diantaranya 30 kasus korbannya perempuan dan 25 korbannya anak.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Forum Penanganan
Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ( FK2PA ) dari Polres Bantul Aiptu
Susanti saat memaparkan profil FK2PA Kabupaten Bantul di depan peserta Seminar
Kekerarasan Dalam Rumah Tangga dan Perlinadungan Hak Anak yang diselenggarakan
oleh Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Bantul berlangsung di Gedung Induk
Lantai III Komplek Parasamya Bantul, Kamis, 17 Oktober 2013.
Sementara DR Sari Murti W, SH. M Hum dari FK2PA DIY
menerangkan bahwa tugas manusia adalah menjadi manusia bukan menjadi makhluk
selain manusia seperti hewan maupun yang lainnnya. "Maka ketika orang tua
marah kepada anaknya tidak boleh melampiaskan kemarahannya dengan
meledak-ledak, apalagi dengan mengkata-katai anak dengan nama binatang dan
lainnya. Karena jika anak melakukan suatu kesalahan harusnya diluruskan dengan
penuh santun dan kasih sayang, sehingga nantinya akan menjadi generasi yang
penuh kesantunan dan kasih sayang kepada sesama dan akan tercipta suatu
masyarakat yang aman dan tenteram tanpa ada tindak kekerasan" terang dosen
dari Perguruan Tinggi Swasta terkenal di Jogja tersebut.
Sebagai kerangka hukum untuk mengatasi dan mencegah
semakin marak terjadinya KDRT di masyarakat, pemerintah telah membuat UU No 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, UU No
13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi, UU No 21 Tahun 2007 tentang
Penghapusan Tindakan Pidana Perdagangan Orang dan UU No 4 tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No 01
Tahun 2010 tentang SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan.
Sedangkan nara sumber dari Fakultas Kedokteran UGM, DR.
Indria Laksmi Gamayanti, Msi. Psi. menjelaskan tentang pengaruh KDRT terhadap
tumbuh kembang anak yang sangat merugikan perkembangan kepribadian, mental dan
kecerdasan anak hingga dewasa jika tidak mendapat penanganan dengan baik dan
tepat.
Dalam sambutan Penasehat DWP Kabupaten Bantul yang
dibacakan oleh Ketua DWP Kabupaten Bantul Hj. Titi Prawiti Riyantono
diantaranya menyampaikan bahwa KDRT semakin sering terjadi dalam masyarakat,
tetapi masyarakat menganggap hal itu merupakan aib keluarga yang harus
ditutupi. Sebenarnya hal tersebut merupan pelanggaran Hak Azazi yang harus
ditindak lanjuti agar para pelakunya mendapat hukuman setimpal agar jera serta
diharapkan kedepan tidak terjadi lagi kasus KDRT.
Agar kita dapat terhindar dari persoalan hukum, tambah Hj
Titi terkait dengan UU KDRT maka kita harus mengetahui dan memahaminya secara
baik dan benar. "Tepatlah kiranya jika pada saat ini DWP Kab. Bantul
melaksanakan kegiatan ini dengan harapan para anggota DWP dapat menerapkan di
dalam keluarganya maupun dilingkungannya." jelas Hj. Titi.
Pada acara yang diikuti oleh perwakilan SKPD se Kabupaten
Bantul tersebut Hj. Titi mengatakan bahwa sebagai perempuan karir serta istri
PNS yang dilingkungan masyarakat dipandang sebagai sumber informasi diharapkan
bisa mensosialisasikan UU tersebut kepada unit SKPD maupun di lingkungan
masyarakatnya sebagai antisipasi dan mengetahui jalan untuk mengatasinya baik
bagi dirinya maupun anggota masyarakat yang lain dilingkungannya.
Posting Komentar