SOSIALIASASI SURAT TILANG

Rabu, 23 Oktober 20130 komentar



Di Indonesia, terdapat lima warna slip tilang yang berlaku, yaitu merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Fungsinya pun berbeda-beda, yaitu:

1. Merah : Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang;

2. Biru : Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk;

3. Hijau : Diberikan kepada pengadilan;

4. Kuning Diberikan kepada anggota kepolisian;

5. Putih : Diberikan kepada kejaksaan.

Jika kita melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:

1. Mengakui kesalahan, kita akan diberi slip biru dan diwajibkan
membayar denda maksimal (deposit denda) di bank BRI yang
ditunjuk. Setelah mengikuti proses sidang, sisa denda yang telah
didepositkan di Bank akan dikembalikan dengan menunjukkan
bukti hasil sidang.

2. Mengikuti sidang, kita akan diberi slip merah.

Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI yang ditunjuk. Setelah proses sidang selesai, anda kita bisa mendapatkan kembali SIM/STNK yang disita dikantor Satlantas dimana anda di tilang.

Tips:

1.Baca dengan seksama alamat Bank yang ditunjuk untuk menyetor denda bila anda mengambil slip biru.

2. Baca dengan seksama lokasi pengadilan dimana anda akan menjalani sidang.

3. Baca dengan seksama alamat satlantas dimana anda akan mengambil STNK dan SIM yang disita oleh Petugas (tanya langsung dengan petugasnya agar lebih jelas).

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger