Selasa ,19 Nopember 2013 jam 14.00 Wib anggota Opsnal
Polsek Sedayu berhasil menangkap tersangka curanmor yang berinisial DNG (16
th), pelajar yang beralamat Dusun Pajangan RT 04, Tri Widadi, Kec. Pajangan
Kab. Bantul.
Keberhasilan penangkapan ini karena adanya informasi
dari masyarakat bahwa ada mesin tanpa bodi sepeda motor dimasukan kebengkel, kejadian
ini dilaporkan ke Polsek Sedayu dan Kapolsek Sedayu Kompol Darwis memerintahkan
Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya anggota Opsnal Polsek Sedayu yang dipimpin
oleh Panit I Reskrim Polsek Sedayu Iptu Djais melakukan penyelidikan. Dan setelah
petugas mendapatkan cukup informasi selanjutnya petugas mendatangi rumah
tersangka. Dan ternyata benar, sewaktu petugas tiba di rumah tersangka
mendapati tersangka sedang menyimpan cover body sepeda motor yang hilang sesuai
informasi yang telah didapatkan petugas. Lalu petugas mengintrogasinya.
Dihadapan petugas tersangka mengakui perbuatan
pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dikomplek SMK N I Sedayu dan dilakukan
sendiri. Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti untuk
ditahan di Polsek Sedayu guna proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mencuri kendaraan
sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol AB 4118 KQ warna biru silver th 2008 yang
sedang di parkir dikomplek SMA N I Sedayu pada hari Sabtu jam 09.30 WIB. Pencurian
dilakukan dengan cara memotong kabel kontak dengan menggunakan gunting dan
korek api gas untuk mengupas kabel dan disambungkan kembali selanjutnya oleh tersangka
dibawa pulang kerumah kemudian dipreteli Cover body, ban, mesin dan
kerangkanya.
“ Karena
perbuatanya Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP, dengan ancaman
maksimal 7 tahun penjara, kata Kasi Humas Polsek Pajangan.
Diharap dengan kejadian tersebut, masyarakat hendaknya
lebih berhati hati lagi dalam memakir kendaraanya. Kalau perlu sepeda motor
dilengkapi kunci rahasia dan memarkir kendaraan ditempat yang ada penjaganya,
himbaunya. (Humas Sedayu)
Posting Komentar