KAPOLRES BANTUL GELAR PRESS RELESE TERKAIT KEBERHASILAN BONGKAR PEMALSUAN AIR MINERAL DI BANGUNTAPAN

Rabu, 13 November 20130 komentar



Selasa, 12 November 2012 pukul 9.00 Wib, Kapolres Bantul AKBP Surawan, Sik gelar Press Release terkait kasus pemalsuan air mineral merk terkenal di Aula Polres Bantul. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Bantul, Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, pata perwira dan para Wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik.

Kapolres dalam Press Releasenya menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Bantul berhasil bongkar pemalsuan air mineral merk terkenal dengan telah menangkap 7 tersangka. Ketujuh Tersangka itu adalah AG (35 Th) alamat Dsn. Blado, Balong Lor Rt 02, Potorono, Banguntapan Bantul,.  SUN (57 Th),  Alamat Glagahsari UH 4/585 A, Rt 023/005, Warungboto, Umbulharjo, Yogya. EK (32 Th) Alamat sda TKP.  HID (44 Th), Alamat Jln. Gayam No. 12 Rt 02/01 Baciro, Gondokusuman, Yogya. SOF (42 th) alamat Dsn. Cikal Rt 001, Srimulyo, Piyungan Bantul. FE ( 37 Th) alamat Dsn Onggobayan Dk. XI Rt 02, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. IM (25 Th) Alamat Dsn. Kuton Rt 02/015, Tegaltirto, Berbah, Sleman. Dijelaskan beliau bahwa keberhasilan ini berkat adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan pengumpulan informasi dan penyelidikan petugas.

Terbongkarnya kasus pemalsuan air mineral di Dusun Blado Balong Lor Potorono Banguntapan Bantul dijadikan bekal polisi mengungkap praktik serupa yang mungkin terjadi di wilayah lain. Dampak tindakan Ag bersama enam rekannya tidak sekadar merugikan pemegang merek namun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sehingga kasus tersebut akan ungkap tuntas jaringan dalam praktik haram itu. Bahkan pelaku akan dikenai pasal pencucian uang untuk memburu aset milik tersangka yang ditengarai hasil dari penjualan air mineral palsu itu. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen pasal 62 ayat (1) UU RI No 08 Tahun 1999 dan pasal 386 KUHP dan 378 KUHP. Hal tersebut dikatakan Kapolres Bantul AKBP Surawan SIK didampingi Waka Polres Bantul, Kompol Dony Siswoyo SIK dalam Press releasenya.

Penggunaan pasal pencucian uang tersebut lantaran para tersangka ada yang memanfaatkan uangnya  dari memalsukan air mineral untuk membangun rumah dan membeli barang berharga. “Kami akan lacak uang hasil penjualan air mineral palsu itu, jika untuk membeli benda akan kami telusuri untuk menimbulkan efek jera,” kata Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka air mineral palsu tersebut beredar di sejumlah wilayah di Bantul. daerah yang dijadikan sasaran diantaranya Kecamatan Jetis, Sewon, serta Kasihan. tetapi bisa juga air meneral palsu tersebut beredar luas di DIY.

Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus pemalsuan air mineral tersebut hingga tuntas.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger