Anggota Gabungan Polres Bantul, Kodim Bantul dan Sat Pol
PP Kab. Bantul melaksanakan giat operasi penutupan seluruh tempat karaoke liar di
kawasan obyek wisata Parangkusumo Kretek Bantul dan sekitarnya dengan menyegel serta
memaku pintu masuk tempat tersebut, Rabu, 20 Nopember 2013 pukul
10.00 wib.
Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Bantul
AKBP Surawan, SIK, Dandim Bantul Letkol Dedy Setiawan, Sos dan Kepala Sat
Pol.PP Bantul Kandiawan. Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kabag Ops, Kasat
Sabhara, Kasat Intel, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, serta 200 angota gabungan.
Sebelum dilaksanakan giat tersebut terlebih dahulu
dilaksanakan apel kesiapan di Mapolres Bantul. Selanjutnya petugas bergerak
langsung di Pantai Parangkusumo untuk melaksanakan penyegelan, Selain melaksanakan
penyegelan tempat karaoke, petugas juga melaksanakan penyitaan miras yang
kedapatan ada di tempat tempat tersebut.
Dalam operasi tersebut anggota gabungan melakukan penyisiran
dan pemeriksaan seluruh tempat karaoke meliputi surat izin usaha, kamar karaoke
maupun gudang karaoke. Namun kebanyakan lokasi karaoke sudah ditinggalkan
penghuninya, akan tetapi hal tersebut tidak menghambat petugas untuk
menyegelnya karena beberapa hari sebelumya telah dilakukan pemeriksaan oleh
Polres Bantul dan mereka tidak bisa menunjukan surat izin usaha. Sedikitnya 38
tempat karaoke di kawasan tersebut ditutup secara resmi petugas gabungan.
Penutupan dilakukan lantaran tidak
memiliki ijin untuk membuka tempat
karaoke.
Kapolres Bantul AKBP Surawan, SIK mengatakan bahwa,
Penutupan tempat karaoke tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa
akhir pekan lalu, "kegiatan
penutupan ini resmi oleh Pemda Bantul untuk menegakkan Perda dan mencegah segala
kemaksiatan,"Jelas Kapolres Bantul.
Setelah penutupan Parangkusumo tidak menutup kemungkinan
lain kawasan pantai selatan yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi dan
peredaran minuman keras juga akan di tutup, imbuhnya.
Posting Komentar