Rohadi alias
Kambil, ketua paguyuban karaoke pesisir
Parangtritis, Kretek, Bantul bersama tiga anggotanya yang didampingi M. Dadang
Iskandar, Direktur LSM JGW (Jogjakarta Government Wacth) mengadakan audensi
dengan pejabat Pemda Bantul, Senin tanggal 25 November 2013 mulai pukul 11.00 Wib.
Kedatangan mereka ditemui diruang Bupati Bantul oleh Sekda Bantul Drs. Riyantono, Kepala Pol PP Drs. Kandiawan serta Kasat Intel Polres Bantul AKP Supardi .
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polsek Bantul yang dipimpin langsung Kapolsek Bantul Kompol Aris Waluyo melaksanakan giat pengamanan.
Drs. Riyantono, Sekda Bantul yang
menemui rombongan audensi mengatakan, apapun yang akan dilakukan Pemda
Bantul adalah yang sesuai dengan aturan main. Saat ini ada perintah dari
Gubernur DIY tentang penataan Sultan Ground, di sepanjang pantai perijinan
tidak akan diijinkan karena Sultan akan menata aset agar jelas statusnya.
Selain itu, keberadaan karaoke di pantai banyak mendapat penolakan dari banyak
pengusaha, warga sekitar maupun banyak ormas.
Sedangkan Kepala Pol PP Bantul Drs. Kandiawan dengan tegas tidak akan memberikan ijin kepada karaoke pesisir Parangtritis. Keberadaan karaoke sudah banyak menimbulkan keluhan masyarakat bahkan berpotensi mengganggu Kamtibmas.
Warga Parangtritis dan ormas sendiri menolak dengan surat kepada Pemda Bantul, imbuh Kandiawan.
Selesai beraudensi dengan Pemda Bantul, rombongan pengusaha karaoke pesisir Parangtritis kemudian melanjutkan audensi dengan DPRD Bantul. (Humas Bantul)
Kedatangan mereka ditemui diruang Bupati Bantul oleh Sekda Bantul Drs. Riyantono, Kepala Pol PP Drs. Kandiawan serta Kasat Intel Polres Bantul AKP Supardi .
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polsek Bantul yang dipimpin langsung Kapolsek Bantul Kompol Aris Waluyo melaksanakan giat pengamanan.
Dalam
audensi, Dadang Iskandar menjelaskan, kedatangan mereka terkait penutupan usaha
karaoke di pesisir Parangtritis oleh Polres serta Pemda Bantul. Sebagai warga
Bantul, memohon ijin agar karaoke di buka kembali. Kami berjanji tidak akan
menjual minuman keras, tidak akan melakukan prostitusi, serta siap mengikuti
segala aturan yang berlaku di Bantul dengan mengurus ijin usaha dan siap
membayar pajak legal untuk Pemda Bantul.
Sedangkan Kambil, ketua paguyuban karaoke parangtritis menjelaskan, dia mendapat keluh kesah dari anggotanya. Ada 38 tempat karaoke yang memperkerjakan operator dan pemandu karaoke yang dulunya bekerja sebagai PSK. Dengan berhentinya karaoke, mereka kembali jadi PSK. Atas nama paguyuban, Kambil memohon tempat karaoke bisa dibuka kembali dan siap mengikuti aturan dan siap mengurus ijinnya. Hal yang sama juga disampaikan Anik, salah satu pengusaha karaoke pesisir Parangtritis yang sudah 15 tahun tinggal di sana.
Sedangkan Kambil, ketua paguyuban karaoke parangtritis menjelaskan, dia mendapat keluh kesah dari anggotanya. Ada 38 tempat karaoke yang memperkerjakan operator dan pemandu karaoke yang dulunya bekerja sebagai PSK. Dengan berhentinya karaoke, mereka kembali jadi PSK. Atas nama paguyuban, Kambil memohon tempat karaoke bisa dibuka kembali dan siap mengikuti aturan dan siap mengurus ijinnya. Hal yang sama juga disampaikan Anik, salah satu pengusaha karaoke pesisir Parangtritis yang sudah 15 tahun tinggal di sana.
Sedangkan Kepala Pol PP Bantul Drs. Kandiawan dengan tegas tidak akan memberikan ijin kepada karaoke pesisir Parangtritis. Keberadaan karaoke sudah banyak menimbulkan keluhan masyarakat bahkan berpotensi mengganggu Kamtibmas.
Warga Parangtritis dan ormas sendiri menolak dengan surat kepada Pemda Bantul, imbuh Kandiawan.
Selesai beraudensi dengan Pemda Bantul, rombongan pengusaha karaoke pesisir Parangtritis kemudian melanjutkan audensi dengan DPRD Bantul. (Humas Bantul)
Posting Komentar