PENGUSAHA KARAOKE PARANGTRITIS AUDENSI DENGAN BUPATI BANTUL

Senin, 25 November 20130 komentar



Rohadi alias Kambil, ketua paguyuban  karaoke pesisir Parangtritis, Kretek, Bantul bersama tiga anggotanya yang didampingi M. Dadang Iskandar, Direktur LSM JGW (Jogjakarta Government Wacth) mengadakan audensi dengan pejabat Pemda Bantul, Senin tanggal 25 November 2013 mulai pukul 11.00 Wib.

Kedatangan mereka ditemui diruang Bupati Bantul oleh Sekda Bantul Drs. Riyantono, Kepala Pol PP Drs. Kandiawan serta Kasat Intel Polres Bantul AKP Supardi .

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polsek Bantul yang dipimpin langsung Kapolsek Bantul Kompol Aris Waluyo melaksanakan giat pengamanan.

Dalam audensi, Dadang Iskandar menjelaskan, kedatangan mereka terkait penutupan usaha karaoke di pesisir Parangtritis oleh Polres serta Pemda Bantul. Sebagai warga Bantul, memohon ijin agar karaoke di buka kembali. Kami berjanji tidak akan menjual minuman keras, tidak akan melakukan prostitusi, serta siap mengikuti segala aturan yang berlaku di Bantul dengan mengurus ijin usaha dan siap membayar pajak legal untuk Pemda Bantul.

Sedangkan Kambil, ketua paguyuban karaoke parangtritis menjelaskan, dia  mendapat keluh kesah dari anggotanya. Ada 38 tempat karaoke yang memperkerjakan operator dan pemandu karaoke yang dulunya bekerja sebagai PSK. Dengan berhentinya karaoke, mereka kembali jadi PSK. Atas nama paguyuban, Kambil memohon tempat karaoke bisa dibuka kembali dan siap mengikuti aturan dan siap mengurus ijinnya. Hal yang sama juga disampaikan Anik, salah satu pengusaha karaoke pesisir Parangtritis yang sudah 15 tahun tinggal di sana.

Drs. Riyantono, Sekda Bantul yang menemui rombongan audensi mengatakan, apapun yang akan dilakukan Pemda Bantul adalah yang sesuai dengan aturan main. Saat ini ada perintah dari Gubernur DIY tentang penataan Sultan Ground, di sepanjang pantai perijinan tidak akan diijinkan karena Sultan akan menata aset agar jelas statusnya. Selain itu, keberadaan karaoke di pantai banyak mendapat penolakan dari banyak pengusaha, warga sekitar maupun banyak ormas.

Sedangkan Kepala Pol PP Bantul Drs. Kandiawan dengan tegas tidak akan memberikan ijin kepada karaoke pesisir Parangtritis. Keberadaan karaoke sudah banyak menimbulkan keluhan masyarakat bahkan berpotensi mengganggu Kamtibmas.

Warga Parangtritis dan ormas sendiri menolak dengan surat kepada Pemda Bantul, imbuh Kandiawan.

Selesai beraudensi dengan Pemda Bantul, rombongan pengusaha karaoke pesisir Parangtritis kemudian melanjutkan audensi dengan DPRD Bantul.  (Humas Bantul)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger