KARENA DITERTIBKAN, PULUHAN PENGELOLA HIBURAN DI KAWASAN PANTAI PARANGTRITIS UNJUK RASA DI POLRES BANTUL

Senin, 18 November 20130 komentar



Senin, 18 November 2013 mulai pukul 09.00 Wib bertempat di halaman Mapolres Bantul telah berlangsung aksi unjuk rasa penyampaian aspirasi oleh pengelola dan pemandu karaoke kawasan Pantai Parangtritis, Parangkusumo dan Depok terkait razia penertiban tempat karaoke liar yang dilaksanakan oleh Polres Bantul pada hari Sabtu tanggal 16 November 2013.

Aksi unjuk rasa dipimpin oleh Ketua Paguyuban Pengelola dan Pemandu Karaoke Sdr. Rohadi dan diikuti oleh sekitar 70 orang terdiri pemandu karaoke dan pengelola karaoke.

Setelah para pegunjuk rasa memasuki halaman Mapolres Bantul, para pengunjuk rasa diterima oleh Kapolres Bantul AKBP Surawan, SIK yang didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Intel dan para perwira lainya.

Sebelum menerima aspirasi, Kapolres memerintahkan agar massa yang tidak ber-KTP Bantul agar meninggalkan halaman Polres Bantul, sedangkan bagi massa yang tidak ber-KTP agar ditindak dan dikenai pasal 8 ayat 1 perda Bantul No. 37 tahun 2001 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk.

Pada kesempatanya Sdr. Rohadi selaku Ketua Paguyuban dalam aspirasinya menyampaikan sebagai berikut:

- Bahwa adanya bisnis karaoke di pantai selatan awalnya untuk memperbaiki citra wisata di Bantul, yang mana awalnya merupakan tempat prostitusi dan saat ini banyak PSK yang beralih profesi sebagai pemandu karaoke maupun pengusaha.

- Dengan adanya usaha karaoke para PSK lambat laun merasa tersisih dan merasa malu sehingga beralih profesi menjadi pemandu karaoke.

- Atas razia yang dilakukan Polres Bantul menjadi beban moral bagi pemandu karaoke, karena setelah beralih profesi dari PSK tetapi pekerjaannya masih terusik.

- Para pengelola karaoke merasa bingung terkait masalah ijin usaha sehingga pihak Pemda Bantul dimohon untuk memberikan solusi terbaik.

- Adanya tempat karaoke di Parangtritis telah dirasakan keberadaannya karena banyak orang yang membutuhkan, dan menurut survei dengan adanya karaoke mampu menurunkan jumlah PSK sebanyak 75 %.

- Adanya penertiban karaoke akan merugikan banyak pihak karena banyak orang yang akan kehilangan mata pencaharian.

- Bahwa dalam paguyuban karaoke terdapat aturan jika pemandu karaoke terbukti melakukan prostitusi maka akan dicabut kartu anggotanya serta akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu dan terakhir

- Menuntut agar usaha tempat karaoke di Parangkusumo tetap terjamin keberlangsungannya. Serta meminta perangkat karaoke yang disita polisi dikembalikan.

Menanggapi aspirasi tersebut Kapolres Bantul dengan tegas menyampaikan, operasi penertiban yang dilakukan jajaran Polres Bantul pada hari Sabtu tanggal 16 November 2013 adalah menindak lanjuti laporan dari masyarakat dan tokoh masyarakat bahwa diduga ditempat tersebut marak dengan maksiat.

Oleh karena itu untuk mengantisipasi hal tersebut kami berupaya untuk menertibkan usaha karaoke dan penjualan miras yang tidak berijin karena usaha tersebut melanggar Perda Bantul dan kedepan penertiban tersebut akan terus digalakkannya.

Menanggapi aspirasi dari Ketua  Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) Sdr. Watin yang saat itu juga menyampaikan aspirasinya, Kapolres menjelaskan bahwa Polres Bantul tidak akan mengadakan penggusuran bangunan yang berada di kawasan tersebut namun Polres Bantul hanya menertibkan tempat tempat hiburan dan penjualan miras secara liar guna menciptakan Kamtibmas yang kondusif sehingga masyarakat disekitarnya merasa aman dan nyaman, jelasnya.

Dihimbau kepada pengelola karaoke agar mengurus ijin usaha / HO sehingga kami tidak akan menindak usaha karoke yang telah memiliki ijin resmi. Parangkusumo adalah tempat sakral sehingga sungguh ironis apabila digunakan sebagai tempat prostitusi dan peredaran miras padahal sudah ada Perda yang mengaturnya.

Setelah mendapat penjelasan langsung dari Kapolres, selanjutnya mereka membubarkan diri dengan tertib dan dikawal oleh anggota lantas.

Namun 6 orang diantara pengunjuk rasa yang diketemukan tidak mempunyai KTP saat diadakan pemeriksaan tersebut, hari ini juga langsung disidangkan di Pengadilan Negri Bantul. Hakim Golom Silotonga, SH yang memimpin sidang tersebut mengenakan pasal 8 ayat 1 Perda Bantul No. 37 tahun 2001 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan masing masing terdakwa djatuhi denda Rp 250.000 atau kurungan 14 hari dan membayar biaya perkara Rp 1000,-. 

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger