Senin tanggal 11 Nopember 2013 sekira pukul 16.00 wib, Anggota
Sat Lantas Polres Bantul yang dipimpin Kanit Dikyasa Iptu Anang Tri Novian, SH melakukan
penertiban terhadap beroperasinya kereta kelinci dan becak bermotor (Bentor) di jalan
umum.
Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Bantul mengatakan bahwa Penertiban tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman
kepada masyarakat dan sebagai upaya untuk menghindari kejadian yang tidak
dinginkan, baik penumpang dan pengguna jalan lainnya. “Kami hanya berupaya
mencegah peristiwa yang tidak di inginkan bersama, karena angkutan tersebut
belum ada standar keamanan,” Jelas Kanit Dikyasa.
Kanit Dikyasa juga menambahkan bahwa upaya persuasif terus
dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga pertemuan bersama paguyuban pengelola
kereta kelinci dan Bentor. Langkah tersebut diambil untuk memberikan pembinaan dan
penyuluhan kepada pemilik kendaraan tentang bahaya berkendara di jalanan umum.
Jelasnya.
Sementara itu menurut Kanit Lantas Polres Bantul AKP Heri
Setyo Purnomo, SH Jenis kendaraan bermotor tersebut tidak ada STNK dan Plat
Nopolnya, sehingga pengemudi dapat melanggar pasal 70 UU RI No. 22 tahun 2009
dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- selai itu mereka juga dapat dikenakan pasal
277 jo pasal 50 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang modifikasi kendaraan dengan
kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 24.000.000,-
Kasat Lantas Polres Bantul menambahkan bahwa korban
penumpang kereta kelinci dan Bentor tidak mendapatkan asuransi kecelakaan lalu
lintas oleh sebab itu beliau menghimbau kepada masyarakat untuk tidak
menggunakan jenis kendaraan modifikasi untuk transportasi di jalan umun, Jelasnya.
Posting Komentar