Bagi anggota Polisi / PNS Polres Bantul yang akan
melaksanakan pernikahan diwajibkan mengikuti sidang BP4R (Badan Pembantu
Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk). Sidang BP4R ini bertujuan untuk
mendapatkan izin dari dinas Kepolisian seperti apa yang telah ditetapkan dalam Perkap
Nomor 9 tahun 2010.
Oleh karena itu maka Empat anggota Polres Bantul beserta
pasanganya yang akan melaksanakan perkawinan / Nikah pada waktu dekat ini terlebih
dahulu mengikuti sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian
dan Rujuk). Sidang ini dilaksanakan di aula Mapolres Bantul yang dipimpin oleh Wakapolres
Bantul Kompol Dony Siswoyo, SIK yang dikuti oleh keempat pasang calon pengantin,
masing masing wali, perwakilan dan Bhayangkari.
Adapun keempat pasang calon pengantin tersebut
adalahBriptu Any Sugiyanti berpasangan dengan Taufik amini, Brigadir Ilham
Kuntoro berpasangan dengan Rita listiyani, Briptu Hendrikus Luky A berpasangan
dengan Noerma Rizka Faridi dan Briptu Dwi Sunu Atmojo berpasangan dengan
Indriani Kuswandari.
Sidang ini dibuka oleh Wakapolres dilanjutkan dengan
nasehat Kabag Sumda yang mengatakan bahwa dalam menjalani suatu pernikahan, kita
mesti mengetahui kekurangan dan kelebihan dari pasangan kita masing masing.
Kabag Sumda juga menyatakan cinta itu didasari atas rasa bisa menerima
kelebihan dan kekurangan pasangan kita.
Setelah Nasehat Kabag Sumda selesai, dilanjutkan dengan
Kabid Propam, lalu dilanjutkan dengan Perwakilan Ibu Bhayangkari yang
menjelaskan kepada calon calon istri mengenai seragam untuk kegiatan Bhayangkari.
Ibu Bhayangkari juga mengucapkan selamat bergabung kepada calon calon istri di
dalam organisasi Bhayangkari cabang Bantul.
Pada kesempatanya Bripka Ihwan sebagai Rohaniawan
menyampaikan bahwa dalam kehidupan keluarga harus bisa saling menyadari dan
memahami, selain itu juga bisa memahi situasi dan kondisi pekerjaan suaminya.
Posting Komentar