Petugas
Satuan Reskrim Polres Bantul menggrebek arena judi ‘gonggong’ di rumah, Sr
oknum kepala dusun di Desa Panjangrejo Kecamatan Pundong Bantul, Rabu malam, 18
Desember 2013. Petugas mengamankan enam orang yang kini sudah ditetapkan
sebagai tersangka, termasuk SR, oknum kepala dusun di wilayah Panjangrejo
Pundong.
Dari
lokasi kejadian, mengamankan enam orang masing-masing, PON, MUJ, SUH, SY, BD
serta SUR, semua warga Bantul. Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 1,3
juta serta kartu remi.
Penggrebekan
diawali adanya informasi dari masyarakat jika di rumah SR seorang kepala dusun
telah terjadi praktik perjudian yang dilakukan beberapa orang, termasuk SR
selaku orang yang dituakan di kampung tersebut. Mendapat informasi itu, petugas
langsung melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut.
Setelah
yakin informasi masyarakat itu benar, sekitar pukul 23.30, dipimpin Kanit I
Reskrim Polres Bantul, Ipda M Deby Tri Andrestian SIK, petugas bergerak mengepung
rumah oknum kepala dusun tersebut. Sementara petugas lainnya merangsek masuk ke
dalam rumah. Petugas mengamankan beberapa orang, termasuk SR pemilik rumah
sekaligus kepala dusun. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Bantul untuk
menjalani pemeriksaan.
Kapolres
Bantul AKBP Surawan SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP M Kasim
Akbar Bantilan SIK membenarkan penggrebekan arena judi itu digelar di rumah
kepala dusun.
Posting Komentar