PEMBUATAN SIM BARU

Senin, 23 Desember 20130 komentar



PERSYARATAN
    a. Usia
    - SIM A Pemohon Usia 17 tahun
    - SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
    - SIM C dan D pemohon 16 tahun
    - SIM Umum pemohon usia 21 tahun
    b. Pas Photo
    c. Foto copy KTP

    TATA CARA
    a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
    b. Mengikuti ujian Teori
    c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
    d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger