PERSYARATAN
a. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP
TATA CARA
a. Mengisi formulir permohonan disertai
foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak
untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan
praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
Posting Komentar