FUNGSI STNK
• Sebagai sarana pelindung masyarakat
• Sebagai sarana pelayan masyarakat
• Sebagai sarana deteksi guna menentukan
langkah selanjutnya
• Sebagai sarana untuk meningkatkan
penerimaan Negara melalui sektor pajak
Cara Memperoleh STNK
STNK dapat di peroleh pada kantor bersama
Samsat di seluruh Kabupatan / Kota dan Propinsi seluruh Indonesia, diamana
Samsat terdiri dari beberapa Instansi yaitu Dispenda, Jasa Raharja dan
Kepolisian RI
Mekanisme pengurusan STNK
a. Pengesahan Ulang Satu Tahunan
• STNK Asli dan Foto Copy
• BPKB Asli dan Foto Copy
• KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto
Copy
b. Pengesahan Ulang Lima Tahunan
• STNK Asli dan Foto Copy
• BPKB Asli dan Foto Copy
• KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto
Copy
• Cek Fisik Kendaraan Bermotor
c. Penggantian STNK Hilang Atau Rusak
• Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang
Dilegalisir
• Pengumuman dari Media Cetak dan
Elektronik dan Foto Copy
• BPKB Asli dan Foto Copy
• KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto
Copy
• Cek Fisik Kendaraan Bermotor
• Surat Pernyataan dan Foto Copy
d. Pendaftaran Kendaraan Baru
• Mengisi Formulir SPPKB
• ( Perorangan ) KTP atau Kartu Identitas
Asli dan Foto Copy
• ( Badan Hukum ) Akta Pendirian,
Keterangan Domisili, Surat Kuasa dan Cap Badan Hukum
• Faktur Lengkap
• VIN / NIK dan Sertipikat Uji Tipe
• Kendaraan Yang Rubah Bentuk ) Surat
Keterangan dari Perusahaan Karoseri yang mendapat ijin
• Cek Fisik Kendaraan Bermotor
e. Balik Nama Kendaraan Dari Dalam
Kabupaten / Kota
• Mengisi Formulir SPPKB
• KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto
Copy
• BPKB Asli dan Foto Copy
• STNK Asli dan Foto Copy
• Kwintansi Pembelian Asli
• SKPD ( Surat Ketetapan Pajak Daerah )
Tahun Terakhir
• Cek Fisik Kendaraan Bermotor
f. Mutasi Masuk Kendaraan Dari Luar
Propinsi
• Mengisi Formulir SPPKB
• KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto
Copy
• BPKB Asli dan Foto Copy
• STNK Asli dan Foto Copy
• Kwintansi Pembelian Asli
• SKPD ( Surat Ketetapan Pajak Daerah )
Tahun Terakhir
• Cek Fisik Kendaraan Bermotor
• Fiskal Antar Daerah
g. Mutasi Keluar Kendaraan Dari Luar
Propinsi
• Mengisi Formulir SPPKB
• KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto
Copy
• BPKB Asli dan Foto Copy
• STNK Asli dan Foto Copy
• Kwintansi Pembelian Asli
• SKPD ( Surat Ketetapan Pajak Daerah )
Tahun Terakhir
• Cek Fisik Kendaraan Bermotor
• Fiskal Antar Daerah
h. Biaya Administrasi STNK
• Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 2
Rp. 25.000,-
• Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 4
Rp. 50.000,-
• Biaya Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 2
Rp. 15.000,-
• Biaya Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 4
Rp. 20.000,-
Posting Komentar