Bhabin
Kamtibmas Desa Guwosari Brigpol Supri Handono, SH memantau giat validasi Rumah
Tangga Sangat Miskin (RTSM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Pendopo
Balai Desa Guwosari Pajangan, Jumat,6 Desember 2013 jam 08.30 wib. Tim
Pelaksana validasi RTSM peserta PKH dipimpin oleh Bpk. Kasim, SE dari Dinas
Sosial Kab. Bantul bersama timnya 7 orang pendamping dan dibantu dari Kec.
Pajangan Bpk. Suroto.
Penerima
PKH di Kec. Pajangan sebanyak 1931 Keluarga RTSM yang terbagi pada 3 Desa
diantaranya Desa Triwidadi (4/12) sebanyak 748 RTSM, Desa Sendangsari (5/12)
sebanyak 706 RTSM dan Desa Guwosari (6/12) sebanyak sebanyak 477 RTSM.
Program
Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada
Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memenuhi kriteria tertentu, dan sebagai
syarat atau imbalannya, RTSM penerima program harus dapat meningkatkan kualitas
sumber daya manusia (SDM) yaitu pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya. PKH
bukan pengganti atau kelanjutan dari BLT/SLT, dan bukan salah satu unit
kegiatan dari PNPM.
PKH
merupakan program lintas sektoral antara BPS, Kementrian Sosial RI, Kementrian
Kesehatan dan Kementrian Pendidikan nasional. Tujuan Utama PKH untuk mengurangi
kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok
masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat
pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs).
Penerima
bantuan PKH adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak
usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Bantuan tunai hanya akan diberikan
kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan
yang diatur dalam program.
Bantuan
harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga
yang bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan). Untuk itu,
pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak,
bukan kepala rumah tangga.
Sanksi
bagi calon peserta PKH yang telah ditetapkan menjadi peserta PKH dan
menandatangani komitmen, jika suatu saat melanggar atau tidak memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan, baik syarat kesehatan maupun syarat
pendidikan, maka bantuannya akan dikurangi, dan jika terus menerus tidak
memenuhi komitmennya, maka peserta tersebut akan dikeluarkan dari program.
Hingga
selesaianya pelaksanaan validasi RTSM peserta PKH di Desa Guwosari Pajangan
situasi dalam keadaan aman kondusif. (Humas Pajangan)
Posting Komentar