POLSEK PAJANGAN PANTAU GIAT VALIDASI RTSM PESERTA PROGRAM DI BALAI DESA GUWOSARI PAJANGAN

Minggu, 08 Desember 20130 komentar



Bhabin Kamtibmas Desa Guwosari Brigpol Supri Handono, SH memantau giat validasi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Pendopo Balai Desa Guwosari Pajangan, Jumat,6 Desember 2013 jam 08.30 wib. Tim Pelaksana validasi RTSM peserta PKH dipimpin oleh Bpk. Kasim, SE dari Dinas Sosial Kab. Bantul bersama timnya 7 orang pendamping dan dibantu dari Kec. Pajangan Bpk. Suroto.

Penerima PKH di Kec. Pajangan sebanyak 1931 Keluarga RTSM yang terbagi pada 3 Desa diantaranya Desa Triwidadi (4/12) sebanyak 748 RTSM, Desa Sendangsari (5/12) sebanyak 706 RTSM dan Desa Guwosari (6/12) sebanyak sebanyak 477 RTSM.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memenuhi kriteria tertentu, dan sebagai syarat atau imbalannya, RTSM penerima program harus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yaitu pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya. PKH bukan pengganti atau kelanjutan dari BLT/SLT, dan bukan salah satu unit kegiatan dari PNPM.

PKH merupakan program lintas sektoral antara BPS, Kementrian Sosial RI, Kementrian Kesehatan dan Kementrian Pendidikan nasional. Tujuan Utama PKH untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs).

Penerima bantuan PKH adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program.

Bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan). Untuk itu, pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga.

Sanksi bagi calon peserta PKH yang telah ditetapkan menjadi peserta PKH dan menandatangani komitmen, jika suatu saat melanggar atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, baik syarat kesehatan maupun syarat pendidikan, maka bantuannya akan dikurangi, dan jika terus menerus tidak memenuhi komitmennya, maka peserta tersebut akan dikeluarkan dari program.

Hingga selesaianya pelaksanaan validasi RTSM peserta PKH di Desa Guwosari Pajangan situasi dalam keadaan aman kondusif. (Humas Pajangan)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger