Waka
Polsek Pajangan Iptu Herlan Budiman menghadiri pelaksanaan rapat koordinasi
pelaksanaan kampanye Pemilihan Lurah Desa dan Dukuh Jojoran Wetan Desa
Triwidadi Kec. Pajangan di Pendopo Kecamatan Pajangan, Jumat, 6 Desember 2013
dimulai dari jam 14.30 Wib. Rapat dipimpim oleh Camat Pajangan Drs. Susanto.
Rapat
koordinasi dihadiri oleh Sekcam Pajangan Bambang Yuliono, SE, Danramil Pajangan
Kapten Waluyo, Kasi Pemdes Kec. Pajangan Nanang Mujianto, S. Stp, Ketua panitia
pemilihan Lurah Desa Sendangsari Ir. Djoko Sri Hardjito dan anggotanya, Ketua
panitia pemilihan Lurah dan Dukuh Jojoran Wetan Desa Triwidadi Drs. Sukamtri
dan anggotanya, Panwas Pemilihan Desa Sendangsari maupun Desa Triwidadi, 5
Calon Lurah Desa Sendangsari, 1 Calon Lurah Desa Triwidadi dan 5 Calon Kepala
Dukuh Jojoran Wetan Desa Triwidadi ± 25 orang.
Camat
Pajangan Drs. Susanto dalam paparanya menyampaikan agar Daftar Pemilih tetap
(DPT) Pemilihan Lurah Desa Sendangsari dan Desa Triwidadi serta Dukuh Jojoran Wetan
agar ditandatangani untuk menyetujui
oleh setiap calon karena masalah DPT sangat rawan dan perlu mendapat perhatian
serius.
Tempat
kampanye sesui dengan Perda dan Peraturan Bupati Kab. Bantul tidak boleh
memasang baliho tanda gambar dan menggunakan fasilitas milik pemerintahan,
sekolah dan tempat keagamaan. Pemasangan tanda gambar tidak boleh saling
menutupi calon lainnya karena akan dapat menimbulkan permasalahan.
Pengawas
Pemilihan sudah harus menyiapkan Berita Acara setelah pemilihan. Hindari
politik uang, para calon harus siap kalah. Polsek Pajangan dan Koramil Pajangan
diminta untul mengamankan jalannya pemilihan tersebut.
Waka
Polsek Pajangan dalam kesempatan tersebut menyampaikan, tempat mengkarantina
para calon bisa ditempatkan di Mapolsek Pajangan apabila tidak menyalahi
aturan.
Waka polsek
meminta calon yang menang dalam pemilihan nanti agar tidak mengadakan arak-arakan
karena bisa memancing kerawanan Kamtibmas. Polsek akan memfalitasi kepulangan
calon yang menang dari Balai Desa hingga rumahnya.
Sesuai
UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28
ayat (1) dan (2) serta surat dari Kapolres Bantul Nomor : B / 597 / III / 2012
/ Res. Btl tanggal 13 Maret 2012 yang ditandatangani Kapolres Bantul AKBP Dra.
Dewi Hartati tentang penggunaan hak pilih dalam pemilihan Lurah Desa dan Dukuh,
untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan sampai tingkat Dukuh anggota Polri
tidak diperkenankan menggunakan hak pilihnya dan tidak akan terlibat dalam
Politik Praktis.
Senada
dengan hal tersebut Danramil Pajangan juga menambahkan bahwa anggota TNI tidak
menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan sampai tingkat Dukuh, hal tersebut sesuai
dengan surat komandan Kodim 0729/Bantul Lekol Czi Tri Ambodo Nomor : B / 230 /
III / 2012 tanggal 7 Maret 2012.
Koramil
Pajangan akan membantu Polsek Pajangan dalam pengamanan Pemilihan Lurah Desa
dan Dukuh di Kec. Pajangan pada hari minggu tanggal 15 Desember 2013. (Humas Pajangan)
Posting Komentar