Sebelum
karantina calon lurah Tamanan, ketua panitia Sudarmanto menyampaikan peraturan
yang harus dipatuhi kedua calon lurah. Calon lurah menggunakan hak suaranya jam
: 10.00 wib di TPS sesuai undangan kemudian langsung menuju tempat karantina
(tempat dirahasiakan panitia). Selama karantina tidak boleh membawa alat
komunikasi. Calon tidak boleh didampingi kecuali petugas.
Sesuai
jadwal calon lurah incumben Bapak Srianto laksanakan haknya untuk pencoblosan
di TPS 8 Sokowaten Tamanan. Lokasi TPS di gedung serbaguna Sokowaten yang di
jaga Brigadir Irawan Adhi anggota binmas Polsek Banguntapan. Setelah
pencoblosan langsung menuju lokasi karantina yakni di kantor Kecamatan
Banguntapan.
Ipda
Sukardi panit I intelkam Polsek Banguntapan sebagai penanggung jawab selama
prosesi karantina, Hingga pemilihan suara selesai dan dijemput oleh ketua
panitia dan jajaran muspika. (Sihumas Banguntapan)
Posting Komentar