Unit Serse
Polsek Pleret berhasil menangkap tersangka pemerkosa anak dibawah umur di desa Pringgolayan
Banguntapan Bantul, Selasa tanggal 07 Januari 2014 sekira pukul 19.00 Wib.
Tersangka adalah seorang duda berinisial Kuntet (23 tahun) alamat Banyakan III
Rt.02 Sitimulyo Piyungan Bantul. Adapun korban berinisial NIS (14 tahun),
pelajar, dusun Kerto Rt.03 Pleret, Pleret, Bantul.
Kejadian ini
dilaporkan oleh orangtua korban ke polsek Kretek pada hari Minggu tanggal 05
Januari 2014. Selanjutnya diadakan penyelidikan oleh petugas hingga akhirnya
tersangka bisa tertangkap petugas setelah dua hari kemudian.
Kronologis
kejadian, pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2013 korban bermain ke rumah temanya
bernama Ratna dan tidak berapa lama kemudian datanglah Tofik dengan mengendarai
sepeda motor. Selanjutnya mereka berbonceng tiga mengendarai sepeda motor pergi
menuju ke sebuah sungai yang ada di daerah desa Potorono. Sesampainya di sungai
tersebut korban ketemu tersangka dan lelaki lainya yang sedang berpesta minuman
keras hingga pagi hari.
Setelah pagi
hari korban mengantar Ratna pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor
milik tersangka. Setelah mengantar Ratna selanjutnya korban kembali lagi ke
sungai tersebut. Tidak berapa lama kemudian korban minta diantar pulang namun
oleh tersangka malah diajak ke rumah tersangka dan langsung masuk dikamarnya,
Minggu, 29 Desember 2013 pukul 10.00 Wib.
Ketika korban
sedang main HP di dalam kamar tersangka tiba tiba tersangka menciuminya
kemudian korban meronta dan melawan dengan mencubiti tubuh tersangka namun
tersangka tidak menghiraukanya dan berhasil mencopot baju dan celana korban
kemudian memperkosanya.
Sejak malam
Sabtu tersebut orangtua korban selalu menghubungi korban dengan cara menelpon namun
tidak ada jawaban. Selanjutnya pada pagi harinya orangtua korban mencari di rumah
teman teman korban namun tidak ada satupun yang mengetahui kebaradaan korban.
Pada hari
Sabtu tanggal 4 Januari 2014 orang tua Korban mendapatkan informasi bahwa
korban pergi dengan tersangka. Selanjutnya orangtua korban mendatangi rumah
tersangka dan ditemui oleh orangtuanya dan membenarkan bahwa korban beberapa
hari ini berada dirumahnya. Namun saat itu tersangka dengan korban sedang
bepergian sehingga orantua korban tidak nisa menemuinya.
Karena kejadian
tersebut selanjutnya orangtua korban melaporkan kasus ini di Polsek Pleret
untuk diproses hukum.
Kapolsek
Pleret menjelaskan, saat ini tersangka ditahan di Polsek Pleret guna proses
hukum. Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 332 KUHP (Membawa lari anak dibawah
umur) dan pasal 290 KUHP tentang pencabulan anak dibawah umur serta pasal 81
(i) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jelasnya.
Kapolsek menghimbau
kepada masyarakat agar selalu mengawasi puta putrinya setiap harinya agar
peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. Tegur mereka kalau mereka berbuat
salah, dan biasakan mereka berpamitan sebelum berpergian dan didiklah mereka
dengan agama sehingga mereka bisa menjadi anak yang bisa dibanggakan,
himbaunya. (Sihumas Pleret)
Posting Komentar