DUDA MEMBAWA LARI DAN CABULI GADIS BAWAH UMUR

Rabu, 08 Januari 20140 komentar



Unit Serse Polsek Pleret berhasil menangkap tersangka pemerkosa anak dibawah umur di desa Pringgolayan Banguntapan Bantul, Selasa tanggal 07 Januari 2014 sekira pukul 19.00 Wib. Tersangka adalah seorang duda berinisial Kuntet (23 tahun) alamat Banyakan III Rt.02 Sitimulyo Piyungan Bantul. Adapun korban berinisial NIS (14 tahun), pelajar, dusun Kerto Rt.03 Pleret, Pleret, Bantul.

Kejadian ini dilaporkan oleh orangtua korban ke polsek Kretek pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014. Selanjutnya diadakan penyelidikan oleh petugas hingga akhirnya tersangka bisa tertangkap petugas setelah dua hari kemudian.

Kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2013 korban bermain ke rumah temanya bernama Ratna dan tidak berapa lama kemudian datanglah Tofik dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya mereka berbonceng tiga mengendarai sepeda motor pergi menuju ke sebuah sungai yang ada di daerah desa Potorono. Sesampainya di sungai tersebut korban ketemu tersangka dan lelaki lainya yang sedang berpesta minuman keras hingga pagi hari.

Setelah pagi hari korban mengantar Ratna pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor milik tersangka. Setelah mengantar Ratna selanjutnya korban kembali lagi ke sungai tersebut. Tidak berapa lama kemudian korban minta diantar pulang namun oleh tersangka malah diajak ke rumah tersangka dan langsung masuk dikamarnya, Minggu, 29 Desember 2013 pukul 10.00 Wib.

Ketika korban sedang main HP di dalam kamar tersangka tiba tiba tersangka menciuminya kemudian korban meronta dan melawan dengan mencubiti tubuh tersangka namun tersangka tidak menghiraukanya dan berhasil mencopot baju dan celana korban kemudian memperkosanya.

Sejak malam Sabtu tersebut orangtua korban selalu menghubungi korban dengan cara menelpon namun tidak ada jawaban. Selanjutnya pada pagi harinya orangtua korban mencari di rumah teman teman korban namun tidak ada satupun yang mengetahui kebaradaan korban.

Pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2014 orang tua Korban mendapatkan informasi bahwa korban pergi dengan tersangka. Selanjutnya orangtua korban mendatangi rumah tersangka dan ditemui oleh orangtuanya dan membenarkan bahwa korban beberapa hari ini berada dirumahnya. Namun saat itu tersangka dengan korban sedang bepergian sehingga orantua korban tidak nisa menemuinya.

Karena kejadian tersebut selanjutnya orangtua korban melaporkan kasus ini di Polsek Pleret untuk diproses hukum.

Kapolsek Pleret menjelaskan, saat ini tersangka ditahan di Polsek Pleret guna proses hukum. Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 332 KUHP (Membawa lari anak dibawah umur) dan pasal 290 KUHP tentang pencabulan anak dibawah umur serta pasal 81 (i) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jelasnya.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengawasi puta putrinya setiap harinya agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. Tegur mereka kalau mereka berbuat salah, dan biasakan mereka berpamitan sebelum berpergian dan didiklah mereka dengan agama sehingga mereka bisa menjadi anak yang bisa dibanggakan, himbaunya. (Sihumas Pleret)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger