Kompol
Sudarsono selaku Kapolsek Banguntapan sudah mulai mensosialisasikan Renpam
Pemilu 2014 kepada anggota di masing masing funsi yang diwakili oleh para panit
masing-masing unit.
Kapolsek
menghendaki dengan sosialisi ini nantinya anggota sejak awal mempunyai gambaran
akan pelaksanaan pengamanan Pemilu 2014 yang diselenggarakan pada bulan April
2014. Pengamanan pemilu menjadi tanggung jawab Polri sebagai Keamanan dalam
negeri.
Dalam paparanya
Kapolsek menyampaikan antara lain cara bertindak anggota yang laksanakan PAM
TPS bilamana ada masalah di TPS yang dijaga, anggota tidak boleh menyelesaikan
sendiri atau melakukan tindakan sendiri, biar KPPS yang menangani selanjutnya
Bawaslu yang menindaklanjuti ataupun melakukan tindakan penyelesaian.
Tugas
anggota diluar TPS, apabila terjadi insiden / masalah diluar TPS anggota sebisa
mungkin mencegah bila tidak mampu segera melaporkan ke Bawaslu. Anggota yang
PAM di TPS harus mengenal benar ketua KPPS dan anggota KPPS serta Linmas yang
membantu dalam pengamanan TPS, dihimbau juga anggota PAM TPS menguasai sikon
lingkup lokasi TPS (lokasi TPS, Karakter masyarakat serta adat istiadat).
Wilayah
Kecamatan Banguntapan ternbagi menjadi 8 (delapan) desa, dan masing-masing desa
memiliki jumlah TPS antara lain 1. Desa Banguntapan jumlah TPS sebanyak : 95
TPS, 2. Desa Baturetno jumlah TPS sebanyak : 39 TPS, 3. Desa Potorono jumlah
TPS sebanyak : 28 TPS, 4. Desa Jambidan jumlah TPS sebanyak : 19 TPS, 5. Desa
Wirokerten jumlah TPS sebanyak : 26 TPS, 6. Desa Tamanan jumlah TPS sebanyak :
28 TPS, 7. Desa Singosaren jumlah TPS sebanyak : 08 TPS dan 8. Desa Jagalan
jumlah TPS sebanyak : 08 TPS.
Jadi jumlah
total TPS yang ada di wilayah Banguntapan sebanyak 251 TPS
Pola
Pengamanan pada TPS 2.5.10 yaitu terdiri
2 Polri, 5 TPS, 10 anggota linmas.
Selain
itu Kapolsek juga menyinggung pelayanan pada masyarakat terutama giat
Comandewise dipagi hari untuk lebih ditingkatkan karena kegiatan ini bisa langsung
dapat dirasakan oleh masyarakat.
(Sihumas Banguntapan)
Posting Komentar