DALAM WAKTU DUA PEKAN POLSEK BAMBANGLIPURO BERHASIL UNGKAP KASUS CURAT

Selasa, 04 Februari 20140 komentar



Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro dalam waktu kurang lebih dua pekan berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu warung internet ( Warnet ) Jerry Net . Warnet tersebut merupakan milik Triyono ( pelapor ) beralamat di Dsn Kalongan Rt 006 Ds Gilangharjo Kec Pandak Bantul yang membuka usaha warnet di salah satu kios Jl Samas Km 17 Dsn Tangkilan Kec Bambanglipuro Kab Bantul.

Kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2014 Jam 09.45 Wib ketika pelapor membuka pintu  kiosnya mendapatkan Internet kiosnya rusak setelah diadakan pengecekan ternyata CPU Zyrex Netop 315 sejumlah 9 unit tidak ada di tempatnya.

Kejadian tersebut mengakibatkan pelapor mengalami kerugian Rp 9.000.000,- ( Sembilan juta rupiah ),  selanjunya  dilaporkan ke Polsek Bambanglipuro oleh pelapor pada hari itu juga pada Jam 10.30 Wib dan petugas langsung mendatangi TKP.

Dalam pemeriksaan  di TKP petugas berhasil menemukan 2(dua) unit CPU Zyrex Netop milik pelapor dan kemudian membawanya ke Polsek Bambanglipuro untuk bahan penyelidikan lebih lanjut.

Atas laporan tersebut Kapolsek Bambanglipuro AKP Yayan Dewayanto SH MH memerintahkan  kepada Kanit Reskrim Ipda Wido Dwiono SH dan anggotanya  menindak lanjuti dan mengadakan penyelidikan. Dalam penyelidikannya diperoleh informasi bahwa di salah satu media online, yaitu www.toko bagus.com menginformasikan bahwa salah satu toko computer bernama RR yang terletak dekat St.Square Yogyakarta memuat /menawarkan  CPU Zyrex Netop sebanyak 5 unit yang mirip CPU milik pelapor.

Informasi di media online tersebut kemudian dlacak oleh unit reskrim Polsek Bambanglipuro dan mendatangi toko computer yang dimaksud. Dalam penyelidikan itu petugas menyamar sebagai pembeli dan diperoleh keterangan dari pemilik toko bernama Rois Al-Amin membenarkan telah menawarkan 5 unit CPU Zyrex Netop di media online ( toko bagus.com) yang telah dibelinya dari 2 orang laki-laki yang  tidak ia kenal, namun salah satunya secara fisik berhasil ia ingat, diantaranya berambut keriting.

Selanjutnya untuk mempertajam penyelidikan petugas melakukan pengembangan memperlihatkan foto satu tersangka dan mencocokannya dengan cirri-ciri yang ada kepada pemilik toko dan pemilik toko membenarkannya, selanjutnya petugas meminta kepada pemilik toko untuk memperlihatkan ke 5 CPU tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan  ternyata ke 5 barang berupa CPU itu betul barang bukti milik pelapor yang sedang dikumpulkan oleh petugas reskrim Polsek Bambanglipuro, hal ini diketahui setelah ciri-ciri barang – barang tersebut dikenali oleh pelapor.

Dengan dasar itulah petugas mengamankan ke 5 CPU guna untuk dikumpulkan dengan barang bukti lainnya yang telah diamankan oleh petugas sebelumnya.

Berkat penjelasan petugas bahwa CPU itu adalah hasil kejahatan yang dilakukan oleh 2 tersangka masing-masing bernama Wader ( 35 ) beralamat Dsn Sulang Lor Rt 053 Kel Patalan Kec Jetis Bantul dan HEN  ( 28 ) beralamat Panjangjiwo Rt 46 Kel. Patalan Kec Jetis Bantul, yang waktu itu keduanya masih dalam penyelidikan petugas, akhirnya pemilik toko merelakan ke 5 CPU tersebut disita petugas.

Berbekal dengan informasi dan barang bukti yang dikumpulkan petugas ini, unit reskrim Polsek Bambanglipuro menetapkan  keduanya sebagai  tersangka dan selanjutnya melakukan  penangkapan pada tanggal 16 Januari 2014 di rumahnya masing-masing.

Terhadap kedua tersangka oleh petugas dikenakan perbuatan yang diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUH Pidana dan telah ditahan sejak tanggal 17 Januari 2014 serta dari kedua tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti antara lain : 7 unit CPU Zyrex Netop, 1 buah palu, 1 buah obeng kecil, 2 buah Handphone merk Samsung casing warna hitam dan Cross casing warna putih. (Sihumas Bambangkipuro)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger