Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro dalam waktu kurang
lebih dua pekan berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu warung
internet ( Warnet ) Jerry Net . Warnet tersebut merupakan milik Triyono (
pelapor ) beralamat di Dsn Kalongan Rt 006 Ds Gilangharjo Kec Pandak Bantul
yang membuka usaha warnet di salah satu kios Jl Samas Km 17 Dsn Tangkilan Kec
Bambanglipuro Kab Bantul.
Kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2014
Jam 09.45 Wib ketika pelapor membuka pintu
kiosnya mendapatkan Internet kiosnya rusak setelah diadakan pengecekan
ternyata CPU Zyrex Netop 315 sejumlah 9 unit tidak ada di tempatnya.
Kejadian tersebut mengakibatkan pelapor mengalami
kerugian Rp 9.000.000,- ( Sembilan juta rupiah ), selanjunya
dilaporkan ke Polsek Bambanglipuro oleh pelapor pada hari itu juga pada Jam
10.30 Wib dan petugas langsung mendatangi TKP.
Dalam pemeriksaan
di TKP petugas berhasil menemukan 2(dua) unit CPU Zyrex Netop milik
pelapor dan kemudian membawanya ke Polsek Bambanglipuro untuk bahan
penyelidikan lebih lanjut.
Atas laporan tersebut Kapolsek Bambanglipuro AKP Yayan
Dewayanto SH MH memerintahkan kepada
Kanit Reskrim Ipda Wido Dwiono SH dan anggotanya menindak lanjuti dan mengadakan penyelidikan.
Dalam penyelidikannya diperoleh informasi bahwa di salah satu media online,
yaitu www.toko bagus.com menginformasikan bahwa salah satu toko computer
bernama RR yang terletak dekat St.Square Yogyakarta memuat /menawarkan CPU Zyrex Netop sebanyak 5 unit yang mirip
CPU milik pelapor.
Informasi di media online tersebut kemudian dlacak oleh
unit reskrim Polsek Bambanglipuro dan mendatangi toko computer yang dimaksud.
Dalam penyelidikan itu petugas menyamar sebagai pembeli dan diperoleh keterangan
dari pemilik toko bernama Rois Al-Amin membenarkan telah menawarkan 5 unit CPU
Zyrex Netop di media online ( toko bagus.com) yang telah dibelinya dari 2 orang
laki-laki yang tidak ia kenal, namun
salah satunya secara fisik berhasil ia ingat, diantaranya berambut keriting.
Selanjutnya untuk mempertajam penyelidikan petugas
melakukan pengembangan memperlihatkan foto satu tersangka dan mencocokannya
dengan cirri-ciri yang ada kepada pemilik toko dan pemilik toko membenarkannya,
selanjutnya petugas meminta kepada pemilik toko untuk memperlihatkan ke 5 CPU
tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ke 5 barang berupa CPU itu betul
barang bukti milik pelapor yang sedang dikumpulkan oleh petugas reskrim Polsek
Bambanglipuro, hal ini diketahui setelah ciri-ciri barang – barang tersebut
dikenali oleh pelapor.
Dengan dasar itulah petugas mengamankan ke 5 CPU guna
untuk dikumpulkan dengan barang bukti lainnya yang telah diamankan oleh petugas
sebelumnya.
Berkat penjelasan petugas bahwa CPU itu adalah hasil
kejahatan yang dilakukan oleh 2 tersangka masing-masing bernama Wader ( 35 )
beralamat Dsn Sulang Lor Rt 053 Kel Patalan Kec Jetis Bantul dan HEN ( 28 ) beralamat Panjangjiwo Rt 46 Kel.
Patalan Kec Jetis Bantul, yang waktu itu keduanya masih dalam penyelidikan
petugas, akhirnya pemilik toko merelakan ke 5 CPU tersebut disita petugas.
Berbekal dengan informasi dan barang bukti yang
dikumpulkan petugas ini, unit reskrim Polsek Bambanglipuro menetapkan keduanya sebagai tersangka dan selanjutnya melakukan penangkapan pada tanggal 16 Januari 2014 di
rumahnya masing-masing.
Terhadap kedua tersangka oleh petugas dikenakan perbuatan
yang diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam
pasal 363 KUH Pidana dan telah ditahan sejak tanggal 17 Januari 2014 serta dari
kedua tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti antara lain : 7
unit CPU Zyrex Netop, 1 buah palu, 1 buah obeng kecil, 2 buah Handphone merk
Samsung casing warna hitam dan Cross casing warna putih. (Sihumas
Bambangkipuro)
Posting Komentar