Kapolres
Bantul AKBP Surawan, SIK mengadakan jumpa Pers terkait penangkapan 2 tersangka
penyuntikan Gas LPG bertempat di ruang Rupatama Mapolres Bantul, Rabu, 5
Februari 2014 pukul 14.00 Wib. Adapun tersangka berinisial AT (39 tahun)
Sogatran Rt 07 Ringinharjo, Bantul dan ROH (30 tahun) alamat Panjangan Rt 02,
Sendangsari, Pajangan, Bantul.
Kapolres
Bantul didampingi Kanit II Unit Reskrim Ipda Sigit Teja Sukmana, Sip menjelaskan
penangkapan dua tersangka ini bermula adanya keluhan masyarakat terkait tidak
sesuainya isi tabung dengan ketentuan. Penyelidikan di lapangan, kecurigaan praktik penyuntikan
gas dilakukan di rumah tersangka AT. Petugas dipimpin Kanit II Sat Reskrim
Polres Bantul selanjutnya menggrebek rumah AT, pada hari Rabu, 5 Februari 2014
pukul 08.45 Wib.
Dalam
penggrebekan itu petugas menangkap tersangka AT dan ROH yang sedang memindahkan
gas dari tabung 3 kg ke ukuran 12 kg. Kapolres mengatakan, berdasarkan
pengakuan tersangka AT, setiap satu tabung gas LPG 12 kg diisi ulang dengan sebanyak 3 buah tabung gas LPG 3 kg.
Sementara
dalam sehari sedikitnya 5 hingga 7 elpiji 12 kg dijual ke konsumen di Gamping
serta Cebongan Sleman. Dijelaskan satu
buah elpiji 12 kg dijual kisaran Rp 75 ribu hingga Rp 80 ribu. “Dengan ukuran
12 kg, sementara diisi dengan tiga buah LPG 3 kg jelas tidak akan penuh,” jelas
Kapolres.
Selama
ini tersangka memperoleh LPG 3 kg dari sebuah agen di daerah Kotagede.
Dijelaskan, proses pemindahan sangat sederhana dengan modal pipa kuning
kecil yang di dalamnya diisi besi
sebagai penekan sehingga gas akan berpindah ke tabung kosong.
Tersangka
sudah beroperasi sejak September tahun lalu. Untuk mengelabui konsumen, tersangka
menggunakan segel plastik bekas yang telah dimodifikasi pada tabung gas 12 Kg
yang mereka jual.
Adapun barang
bukti yang berhasil disita dari tersangka oleh petugas antara lain adalah 2
buah pipa kuningan yng digunakan untuk menyuntik tabung gas LPG, 1 buah
gunting yang digunakan untuk pembuka penutup tabung gas, 63 segel penutup
tabung gas, 101 penutup tabung gas, 19 buah tabung gas ukuran 12 Kg, dan 71
buah tabung gas ukuran 3 Kg. Karena perbuatanya kedua tersangka dikenai pasal
62 (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 32 (2) UU tahun
1981 tentang Metrologi Legal.
Kapolres
menghimbau kepada masyarakat agar peduli dengan keamanan lingkungan dan diminta
kerjasamanya untuk memberantas kejahatan dengan melaporkan aktifitas kejahatan
yang dilihatnya ke polisi. Tanpa kerjasama dengan masyarakat, polisi tidak akan
sukses memberantasnya, Himbau Kapolres Bantul.
Posting Komentar