POLRES BANTUL BONGKAR SINDIKAT PENGOPLOS GAS LPG

Kamis, 06 Februari 20140 komentar



Kapolres Bantul AKBP Surawan, SIK mengadakan jumpa Pers terkait penangkapan 2 tersangka penyuntikan Gas LPG bertempat di ruang Rupatama Mapolres Bantul, Rabu, 5 Februari 2014 pukul 14.00 Wib. Adapun tersangka berinisial AT (39 tahun) Sogatran Rt 07 Ringinharjo, Bantul dan ROH (30 tahun) alamat Panjangan Rt 02, Sendangsari, Pajangan, Bantul.

Kapolres Bantul didampingi Kanit II Unit Reskrim Ipda Sigit Teja Sukmana, Sip menjelaskan penangkapan dua tersangka ini bermula adanya keluhan masyarakat terkait tidak sesuainya isi tabung dengan ketentuan. Penyelidikan  di lapangan, kecurigaan praktik penyuntikan gas dilakukan di rumah tersangka AT. Petugas dipimpin Kanit II Sat Reskrim Polres Bantul selanjutnya menggrebek rumah AT, pada hari Rabu, 5 Februari 2014 pukul 08.45 Wib.

Dalam penggrebekan itu petugas menangkap tersangka AT dan ROH yang sedang memindahkan gas dari tabung 3 kg ke ukuran 12 kg. Kapolres mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka AT, setiap satu tabung gas LPG 12 kg diisi ulang dengan sebanyak 3 buah tabung gas LPG 3 kg.

Sementara dalam sehari sedikitnya 5 hingga 7 elpiji 12 kg dijual ke konsumen di Gamping serta Cebongan Sleman.  Dijelaskan satu buah elpiji 12 kg dijual kisaran Rp 75 ribu hingga Rp 80 ribu. “Dengan ukuran 12 kg, sementara diisi dengan tiga buah LPG 3 kg jelas tidak akan penuh,” jelas Kapolres.

Selama ini tersangka memperoleh LPG 3 kg dari sebuah agen di daerah Kotagede. Dijelaskan, proses pemindahan sangat sederhana dengan modal pipa kuning kecil  yang di dalamnya diisi besi sebagai penekan sehingga gas akan berpindah ke tabung kosong.

Tersangka sudah beroperasi sejak September tahun lalu. Untuk mengelabui konsumen, tersangka menggunakan segel plastik bekas yang telah dimodifikasi pada tabung gas 12 Kg yang mereka jual.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka oleh petugas antara lain adalah 2 buah pipa kuningan yng digunakan untuk menyuntik tabung gas LPG, 1 buah gunting yang digunakan untuk pembuka penutup tabung gas, 63 segel penutup tabung gas, 101 penutup tabung gas, 19 buah tabung gas ukuran 12 Kg, dan 71 buah tabung gas ukuran 3 Kg. Karena perbuatanya kedua tersangka dikenai pasal 62 (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 32 (2) UU tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar peduli dengan keamanan lingkungan dan diminta kerjasamanya untuk memberantas kejahatan dengan melaporkan aktifitas kejahatan yang dilihatnya ke polisi. Tanpa kerjasama dengan masyarakat, polisi tidak akan sukses memberantasnya, Himbau Kapolres Bantul.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger