Salah satu tahap dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif adalah pelaksanaan
kampanye, yaitu mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2014. Sesuai
dengan Pasal 77 UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sejalan
dengan hal tersebut, para pelaksana kampanye harus memahami bunyi Pasal 86
huruf "e" Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) yaitu mengenai larangan dalam pelaksanaan kampanye, menyebutkan bahwa
pelaksanaan kampanye dilarang menggangu ketertiban umum.
Catatan
Polri selama masa kampanye pemilu legislatif tahun 2014 ini diselenggarakan,
belum semua para pelaksana kampanye memperhatikan aspek ketertiban tersebut.
Berbagai pelanggaran lalu lintas misalnya, masih terjadi selama pelaksanaan
kampanye pemilu legislatif.
Disisi
lain, ketertiban bukan hanya dibebankan kepada pelaksana pemilu, tetapi juga
harus dilaksanakan oleh perangkat yang mengawal pelaksanaan pemilu. Sebagaimana
terjadi di salah satu Kabupaten di Jawa Tengah, ketika petugas Panwaslu akan
melakukan penertiban alat peraga salah satu parpol, tetapi petugas tersebut
tidak menggunakan perlengkapan atau atribut sebagai petugas panwaslu. Sehingga
anggota parpol tidak menerima adanya penertiban alat peraga tersebut yang
mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap petugas Panwaslu yang dilakukan
oleh anggota salah satu parpol.
Hal ini
tentu harus menjadi bahan evaluasi semua pihak, khususnya dalam memberikan
pendidikan politik kepada masyarakat melalui pemahaman terhadap aspek
ketertiban. Karena pada dasarnya tertib adalah dambaan setiap orang, dan
tentunya kampanye yang tertib akan memberikan nuansa yang indah baik bagi
pelaksana kampanye maupun oleh masyarakat yang menyaksikannya.
Polri
sebagai salah satu aparat pemerintah yang mengawal jalannya kampanye tersebut
telah berupaya untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan tertib berlalu lintas
kepada masyarakat jauh sebelum pelaksanaan kampanye itu diselenggarakan. Namun
disisi lain, Polri bukanlah satu – satunya instansi atau pihak yang paling
bertanggungjawab terhadap ketidaktertiban tersebut. Semua pihak harus turut
memiliki tanggung jawab mewujudkan ketertiban tersebut.
Posting Komentar