TERTIB BERKAMPANYE, TANGGUNG JAWAB SIAPA ?

Kamis, 27 Maret 20140 komentar



Salah satu tahap dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif adalah pelaksanaan kampanye, yaitu mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2014. Sesuai dengan Pasal 77 UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, para pelaksana kampanye harus memahami bunyi Pasal 86 huruf "e" Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yaitu mengenai larangan dalam pelaksanaan kampanye, menyebutkan bahwa pelaksanaan kampanye dilarang menggangu ketertiban umum.

Catatan Polri selama masa kampanye pemilu legislatif tahun 2014 ini diselenggarakan, belum semua para pelaksana kampanye memperhatikan aspek ketertiban tersebut. Berbagai pelanggaran lalu lintas misalnya, masih terjadi selama pelaksanaan kampanye pemilu legislatif.

Disisi lain, ketertiban bukan hanya dibebankan kepada pelaksana pemilu, tetapi juga harus dilaksanakan oleh perangkat yang mengawal pelaksanaan pemilu. Sebagaimana terjadi di salah satu Kabupaten di Jawa Tengah, ketika petugas Panwaslu akan melakukan penertiban alat peraga salah satu parpol, tetapi petugas tersebut tidak menggunakan perlengkapan atau atribut sebagai petugas panwaslu. Sehingga anggota parpol tidak menerima adanya penertiban alat peraga tersebut yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap petugas Panwaslu yang dilakukan oleh anggota salah satu parpol.

Hal ini tentu harus menjadi bahan evaluasi semua pihak, khususnya dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat melalui pemahaman terhadap aspek ketertiban. Karena pada dasarnya tertib adalah dambaan setiap orang, dan tentunya kampanye yang tertib akan memberikan nuansa yang indah baik bagi pelaksana kampanye maupun oleh masyarakat yang menyaksikannya.

Polri sebagai salah satu aparat pemerintah yang mengawal jalannya kampanye tersebut telah berupaya untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan tertib berlalu lintas kepada masyarakat jauh sebelum pelaksanaan kampanye itu diselenggarakan. Namun disisi lain, Polri bukanlah satu – satunya instansi atau pihak yang paling bertanggungjawab terhadap ketidaktertiban tersebut. Semua pihak harus turut memiliki tanggung jawab mewujudkan ketertiban tersebut.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger