Tidak
menutup kemungkinan menjelang saat pencoblosan nanti uang palsu akan marak
beredar dimasyarakat untuk kepentingan pemenangan pemilu. Untuk itu mari kita
waspadai kemungkinan tersebut.
Politik
uang sudah jelas dilarang dan termasuk dalam tindak pidana pemilu jika ini
didapati dalam proses pemilu yang saat ini sedang berlangsung, apalagi hal ini
dibarengi juga dengan tindak pidana mengedarkan uang palsu.
Dihimbau
bagi masyarakat apabila nememukan kecurangan terhadap proses pemilu agar
melapor ke Bawaslu di daerah masing-masing dan apabila terindikasi beredar uang
palsu segera lapor ke Kepolisian agar dapat ditindak lanjuti.
Posting Komentar