Sesuai
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tanggal 3
April 2014, tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Darah Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional.
Maka
pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 adalah sebagai hari libur nasional untuk
Pemungutan Suara, naskah Keputusan Presiden Nomro 14 Tahun 2014 sebagaimana
terlampir, Kepres No. 14 Tahun 2014.
Posting Komentar