Sebagaimana
telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 bahwa Partai Politik
Peserta Pemilu berkewajiban untuk membersihkan sendiri alat peraga kampanye
paling lambat pada hari H-1, maka Partai Politik Peserta Pemilu di kabupaten
Bantul telah sepakat melaksanakan ketentuan peraturan tersebut untuk melakukan
pembersihan sendiri alat perga yang dipasang sejak dimulainya masa tenang yaitu
pada hari Minggu tanggal 6 April 2014 pukul 00.00 WIB sampai hari Selasa
tanggal 8 April 2014 pukul 00.00 WIB.
Hal
tersebut terungkap dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
Bantul diikuti unsur dari Panwaslu Bantul, Polres Bantul, Satpol PP Kabupaten
Bantul, DPPKAD Kabupaten Bantul serta perwakilan Partai Politik si Kabupaten
Bantul yang dilaksanakan pada hari Rabu (3/4) untuk membahas pembersihan alat
peraga kampanye selama berlangsungnya hari tenang dari tanggal 6-8 April 2014
yang dipimpin Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara, S.IP.
Sekalipun
demikian ada beberapa Parpol Peserta Pemilu yang akan membersihkan alat peraga
kampanye lebih awal terutama alat peraga kampanye yang dipasang oleh para
calegnya sendiri, sehingga diharapkan sampai hari H Pemilu yaitu tanggal 9
April 2014 alat peraga kampanye sudah bersih termasuk radius 200 m dari TPS.
Namun apabila pada hari H-1 masih ada
beberapa alat peraga kampanye yang belum dibersihkan, maka KPU bekerjasama dan
atas fasilitasi Pemerintah Kabupaten Bantul akan melakukan pembersihan alat peraga
tersebut sesuai kemampuan yang ada.
Sementara
itu Walijo, S.Sos anggota Panwaslu Kabupaten Bantul pada kesempatan tersebut
juga mengungkapkan bahwa dari evaluasi pelaksanaan kampanye rapat umum oleh
Partai Politik masih ada pelanggaran seperti keterlibatan anak-anak,
pelanggaran lalu lintas termasuk knalpot sepeda motor yang diblombong sehingga
direkemendasikan untuk tidak dilakukan lagi pada saat kampanye rapat umum. (KPU Bantul)
Posting Komentar