KETIKA CALEG GAGAL MENCAPAI TARGET JUMLAH SUARA

Sabtu, 19 April 20140 komentar



Walaupun pemungutan suara dalam rangka pemilu legislatif telah berakhir, namun masih meninggalkan berbagai catatan yang penting untuk kita cermati bersama. Selain fenomena adanya berbagai pelanggaran pemilu, tidak kalah menarik untuk kita jadikan bahan analisis bersama adalah adanya berbagai perilaku calon anggota legislatif yang mendapatkan Jumlah suara tidak sesuai dengan target.

Ada beberapa fakta tentang caleg yang gagal memperoleh suara dibeberapa wilayah pasca pencoblosan tanggal 9 April 2014, antara lain :

1. Mendadak mengalami gangguan jiwa, sebagaimana terjadi di Jawa Timur atau beberapa daerah di Indonesia dan mereka harus menjalani terapi berupa pengotabatan alternatif di salah satu Pondok Pesantren di Jombang.

2. Menarik kembali barang – barang atau sejumlah uang yang telah diberikan pada orang atau kelompok masyarakat yang sebelumnya diharapkan dapat memberikan suaranya, namun hasil penghitungan suara sama sekali tidak memberikan dukungan yang signifikan.

3. Melakukan tindakan diluar kontrol seperti perusakan terhadap barang - barang milik orang lain, sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.

4. Diancam akan diceraikan isteri apabila tidak dapat mengembalikan dana yang digunakan untuk mensukseskan pencalonannya yang bersumber dari isterinya.

5. Melakukan protes terhadap KPU setempat tanpa menunjukkan bukti - bukti yang kuat bahwa telah terjadi kesalahan dalam penghitungan suara sehingga ia merasa dirugikan.

Fenomena di atas merupakan bagian dari frustasi, yaitu ketika seseorang mengalami kegagalan mencapai apa yang dicita-citakan, atau tidak terpenuhi kebutuhan yang diinginkan. Sedangkan tindakan- tindakan negatif yang dilakukan oleh para caleg yang gagal adalah sebuah potret frustasi negatif. (www.mdp.ac.id).

Oleh karena itu, penting untuk dilakukan analisis tentang dampak dari pemilu legislatif ini serta mencari solusi yang tepat, sehingga di masa yang akan datang kita tidak melihat lagi adanya tindakan - tindakan yang kontra produktif dari caleg yang gagal lolos untuk duduk di kursi legislatif.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger