Pada
hari Minggu tanggal 30 Maret 2014 jam 19.30 WIB, Personil Polsek Pajangan
dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Pajangan Aiptu Joko Suparno dibantu Koramil
Pajangan dan Satgas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaksanakan
pengamanan kegiatan pembekalan saksi-saksi dari PAC Pajangan oleh DPC PDIP Kab.
Bantul di rumah Caleg PDIP untuk DPRD Kab. Bantul Bpk. Anton Wahana dusun Krebet
Sendangsari Pajangan Bantul.
Acara
tersebut dihadiri oleh Panwascam Kec. Pajangan Bapak Supardiyono, Caleg PDIP
untuk DPRD Kab. Bantul Bapak Anton Wahana sebagai tuan rumah, pengurus dari DPC
PDIP Kab. Bantul Bpk. Aswir dan Bpk. Ngatino sedangkan dari PAC PDIP Kec.
Pajangan Bpk. Nur Taufiq (Ketua) dan Bpk Suprakino (Sekretaris), Bpk. Sagiman
serta 40 anggota PAC Pajangan, saksi-saksi yang diberikan materi pembekalan sebanyak
164 orang untuk 82 TPS di wilayah Kec. Pajangan sedangkan untuk 1 TPS di Rutan
PAC Kec. Pajangan tidak menurunkan saksinya. Kec. Pajangan memiliki 83 TPS
termasuk 1 TPS di Rutan Bantul.
Pada
kesempatan tersebut Bpk. Aswir memberikan penjelasan mengenai peranan, hak dan
larangan saksi pada Pemilu 2014. Saksi-saksi pada Pemilu 2014 sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan
pemungutan suara dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil. Saksi
mewakili dari Partai Politik peserta Pemilu atau calon anggota DPD.
Para
Saksi harus membawa surat mandat yang diterbitkan oleh Partai Politik tingkat
Kecamatan atau dari tingkat Kabupaten / Kota. Para Saksi harus datang tepat
waktu gunanya untuk mengetahui persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan
pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam area TPS.
Saksi
berhak untuk mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan
penghitungan suara. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara hingga
penghitungan suara di TPS, apabila terjadi kesalahan dan atau pelanggaran dalam
pemungutan dan penghitungan suara di TPS saksi dapat mengajukan keberatan.
Saksi
berhak meminta kepada KPPS salinan DPT, DPTb, DPK dan DPKTb serta formulir
model C, C1 dan lampirannya. Mengenai larangan untuk saksi ia menjelaskan,
saksi dilarang untuk mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan
pilihannya, melihat pemilih mencoblos surat suara di dalam bilik suara dan
saksi dilarang untuk mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan
pemungutan dan penghitungan suara serta tidak dibolehkan untuk mengisi formulir
pemungutan suara dan hasil penghitungannya karena hal tersebut sudah menjadi
tanggung jawab KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Bapak
Ngatino pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa tugas utama para saksi PDIP
dari tingkat KPPS sampai tingkat pusat tugas utamanya hanya satu yaitu untuk
memperjuangkan Partai PDIP agar tidak mengalami kerugian pada Pemilu 2014.
Saksi menurutnya memerlukan kecerdasan, ketelitian dan keberanian apabila
terjadi kesalahan pungut maupun hitung suara di TPS. Saksi yang akan diturunkan
oleh PAC dan DPC PDIP Kab. Bantul sebanyak 2 orang per TPS, satu orang berada
di dalam dan satu orang lagi berada di luar TPS.
Kanit
Intelkam Polsek Pajangan Aiptu joko Suparno pada kesempatanya menyampaikan dengan telah diketahuinya
peranan, tugas, hak dan larangan para saksi parpol PDIP nantinya diharapkan bisa membantu menyukseskan pencoblosan suara Pemilu 2014.
Aiptu
Joko juga mengharapkan juga kepada Ketua KPPS dan anggotanya apabila sedang bertugas
menjaga netralitasnya, hindari kesalahan baik pada saat pemungutan dan
penghitungan suara sehingga kegiatan bisa lancar, tertib dan aman.
Hingga
selesainya pembekalan para saksi PAC. PDIP di Krebet Sendangsari Pajangan
situasi aman kondusif. (Sihumas Pajangan).
Posting Komentar