Pemilik
mobil dan motor dihimbau untuk tidak memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor atau yang sering disebut Plat Nomor Polisi (Nopol) sehingga menjadi
sebuah kalimat yang bisa dibaca, misalnya B 161 NTA diubah tata letaknya
menjadi B 1 C1NTA. Kepolisian menghimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor
yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Plat
nomor yang di modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan oleh Kantor
Samsat. Selain itu apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak
semestinya, silakan mendatangi Kantor Samsat terdekat untuk diberikan
penggantian.
Sementara
itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan plat nomor modifikasi sudah secara
spesifik tertuang di Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280
yang berbunyi:
“Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB
(Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan
kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu
rupiah)".
Posting Komentar