Pemeriksaan
surat-surat kendaraan bermotor oleh petugas Polri adalah merupakan rangkaian
pelaksanaan kewenangan Polri sebagai penyelidik dan penyidik.
Pertanyaan
:
Apakah
warga yang diperiksa kendaraanya memiliki hak untuk meminta surat / identitas
pemeriksa? Apa dasar hukumnya?
Jawaban
: Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukkan tanda
pengenalnya. Maka, warga yang diperiksa berhak meminta petugas Polisi/ pemeriksa
menunjukkan tanda pengenalnya.
Dasarnya
:
1.
Pasal 6 Ayat (1) Huruf a, dan Pasal 7 Ayat (1) Huruf c dan Huruf e
Undang-Undang RI Nomor 81 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2.
Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan jo Pasal 260 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
4.
Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara. Pidana
(KUHAP)
Posting Komentar