PEMERIKSAAN KENDARAAN DI JALAN

Selasa, 01 April 20140 komentar



Pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor oleh petugas Polri adalah merupakan rangkaian pelaksanaan kewenangan Polri sebagai penyelidik dan penyidik.

Pertanyaan :
Apakah warga yang diperiksa kendaraanya memiliki hak untuk meminta surat / identitas pemeriksa? Apa dasar hukumnya?

Jawaban : Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya. Maka, warga yang diperiksa berhak meminta petugas Polisi/ pemeriksa menunjukkan tanda pengenalnya.

Dasarnya :
1. Pasal 6 Ayat (1) Huruf a, dan Pasal 7 Ayat (1) Huruf c dan Huruf e Undang-Undang RI Nomor 81 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

2. Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 260 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara. Pidana (KUHAP)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger