STNK
(Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika
bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor,
nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Berikut
istilah yang tercantum di STNK:
1. BBN
KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) : Besarnya
10%
dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk
motor
baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak
(PKB)
nya.
2. PKB
(Pajak kendaraan bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai
jual
motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena
penyusutan
nilai jual motor.
3.
SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas
jalan)
: Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.
4.
BIAYA ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak
dikenakan
dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau
balik
nama dikenai biaya ADM.
5.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo
masa
berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka
akan
dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan
Denda PKB : 25% per tahun
terlambat
3 bulan = PKB x 25% x 3/12
terlambat
6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda
SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000,- untuk roda 2 & Rp100.000,- untuk roda 4.
Contoh:
si Andi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp
232.000,- & SWDKLLJ Rp 35.000,- maka Andi dikenakan denda keterlambatan
sebesar:
(Rp232.000
x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000,-
Total
yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000,-
Demikian
semoga dapat dipahami.
Posting Komentar