PENGERTIAN STNK DAN PENGHITUNGAN PAJAKNYA

Jumat, 11 Juli 20140 komentar



STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Berikut istilah yang tercantum di STNK:

1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) : Besarnya
10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk
motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak
(PKB) nya.

2. PKB (Pajak kendaraan bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai
jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena
penyusutan nilai jual motor.

3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas
jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.

4. BIAYA ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak
dikenakan dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau
balik nama dikenai biaya ADM.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo
masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka
akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000,- untuk roda 2 & Rp100.000,- untuk roda 4.

Contoh: si Andi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000,- & SWDKLLJ Rp 35.000,- maka Andi dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000,-

Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000,-

Demikian semoga dapat dipahami.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger