Sat
Sabhara Polres Bantul menyidangkan sembilan pasangan Mesum di Pengadilan Negri
Bantul, Jumat, 15 April 2014 pukul 09.00 Wib.
Pada persidangan itu Hakim Bayu Soho Raharjo yang memimpin sidang menjatuhi denda
masing masing pasangan mesum yang laki laki Rp 300 ribu dan yang perempuan Rp
250 ribu dan ongkos perkara Rp 1000 subsider kurungan 14 hari dikarenakan
mereka mengakui dan terbukti melanggar Perda Bantul No. 5 tahun 2007 tentang larangan
Protistusi.
Kasat Sabhara
Polres Bantul AKP Riyono SH menjelaskan, kesembilan pasangan mesum tersebut
terjaring petugas operasi imbangan Sikat Progo 2014 yang dilaksanakan pada Kamis
malam tanggal 24 April 2014 yaitu 6 pasang terjaring di penginapan yang ada di
Pantai Parangtritis, 2 pasang terjaring di penginapan Kinasih Kasihan dan i
pasang terjaring di penginapan Jaya Sakti Sewon, jelasnya.
Operasi
imbangan sikat Progo 2014 ini akan terus ditingkatkan guna menyikat kejahatan yang
ada di wilayah Polres Bantul sehingga tercipta situasi yag aman dan tentram,
imbuhnya. (Sat Sabhara)
Posting Komentar