Puluhan
warga dari dua dusun yaitu Dusun Siyangan dan Dusun Juwono desa Triharjo Pandak
mengikuti acara sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011 tentang Izin
Usaha Pertambangan di pendopo rumah kediaman Bpk. Gatot Subandi di Dusun
Siyangan, Triharjo, Pandak, Senin, 28
April 2014 pukul 10.00 Wib.
Sosialisasi
ini diselenggarakan oleh Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Bantul dan dihadiri
oleh muspika Kec. Pandak, antara lain Kapolsek Pandak, AKP Paimun, SH, Danramil
Pandak, Kapten (Inf) Diya S., Sekcam Pandak dan Dukuh Siyangan.
Acara
sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Konservasi Dinas Sumber Daya Air Kab.
Bantul, Bpk. Wiyono. Dalam sambutannya, Wiyono berpesan kepada para peserta
sosialiasasi yang hadir untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dalam mengikuti
kegiatan sosialisasi.
Acara
Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan
dibawakan oleh Ibu Wartini dari Dinas Sumber Daya Air Kab. Bantul. Dalam materi
yang dibawakan, Ibu Wartini menyampaikan tentang visi misi Dinas Sumber Daya Air Kab. Bantul yaitu
mengelola potensi sumber daya air, mineral dan energi, serta konservasi sumber
daya air dan sumber daya mineral dengan mengembangkan dan mengoptimalkan penerapan
ilmu dan teknologi.
Disisi
lain, Dinas SDA juga memberikan pelayanan pengelolaan mineral dan batuan,
sumber daya air melalui pengaturan pengurusan, pembinaan, pengembangan dan
pengawasan. Ibu Wartini juga menyinggung tentang banyaknya usaha tambang yang
ada wilayah Bantul ini. Salah satunya adalah usaha pertambangan pasir di
sepanjang aliran Sungai Progo yang
banyak mengandung pasir untuk bahan bangunan.
“Dari
sekian banyaknya usaha tambang pasir di sepanjang aliran Sungai Progo yang ada
wilayah Bantul ini, ada beberapa yang belum memiliki izin. Oleh karena itu,
tujuan dari diadakannya Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011
tentang Izin Usaha Pertambangan ini adalah memberikan pemahaman kepada para
individu atau kelompok pelaku pertambangan pasir yang ada di wilayah Bantul
agar mengetahui pentingnya memiliki izin usaha. Dengan memiliki izin usaha,
berarti pemerintah Kabupaten Bantul dapat memonitor sebagala bentuk dampak
pertambangan terhadap lingkungan,”terang Ibu Wartini.
“Selain
izin usaha pertambangan yang harus dimiliki, izin lingkungan, tata ruang dan
sejumlah izin lainnya juga harus diurus. Perizinan itu bertujuan untuk memastikan apakah kegiatan tambang
tersebut mengancam kelestarian lingkungan dan berbahaya bagi penduduk atau
tidak. Kalau sesuai kajian itu berbahaya, pasti izinnya enggak akan keluar.
Jadi tahu atau tidak tambang itu bahaya setelah mereka mengajukan izin dan ada
kajian,” imbuh Ibu Wartini.
Dalam
acara sosialisasi ini rencananya juga akan dihadiri oleh perwakilan dari Sat
Pol PP Kab. Bantul yang sedianya akan memberikan pemahaman tentang tindakan
penertiban yang akan dilakukan oleh Sat pol PP sebagai pengawal peraturan
daerah terhadap usaha-usaha pertambangan yang tidak memiliki izin. Akan tetapi,
sampai berita ini diturunkan, perwakilan dari Sat Pol PP Kab. Bantul belum
hadir. Menurut informasi yang diperoleh Brigpol S. Pujiwantoro, SH dilapangan,
perwakilan Sat Pol PP Kab. Bantul belum bisa hadir dikarenakan ada kegiatan
yang tidak bisa ditinggalkan. (sihumas Pandak)
Posting Komentar