Rabu, 7
Mei 2014 pukul 09.00 Wib bertempat di Aula Polres Bantul dilaksanakan sidang
BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) yang diikuti
oleh 5 pasangan yang akan menikah.
Sidang
BP4R dipimpin oleh Waka Polres Bantul Kompol Donny Siswoyo, SiK, Wakil Kabag
Sumda Polres Bantul Kompol Bambang S, yang didampingi oleh Rohaniawan Bripka
Ihwan. Hadir dalam sidang ini adalah para anggota sidang, lima pasangan calon
pengantin, wali calon pengantin, perwakilan dari wali dinas, Perwakilan
Bhayangkari dan para tamu undangan.
Sidang
BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Bantul yang
akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh
personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan
karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal
ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan
wanitanya untuk melakukan pernikahan
dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggungjawab polri yang sangat berat.
Sehubungan
dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa
mendukung pelaksanakan tugas sehari hari yaitu polri sebagai pelindung,
pengayom dan pelayan masyarakat.
Adapun
anggota yang akan melaksanakan nikah adalah 1. Aiptu Dasiman dengan Sutiti, 2.
Aiptu Sudarna dengan Wisniyati, 3. Aiptu Jumari dengan Tami Herni Sadiyati, 4.
Brigarid Akhair Joko Purwanto dengan ermen Pujidanarwati, Amd Gizi, 5. Briptu
Ahmad Aminudin Sudin dengan Ardian Woro Marlisa.
Selesai
melaksanakan sidang BP4R, selanjutnya 5 pasangan yang akan menikah
menandatangani surat peryataan bersama mulai dari pasangan dan wali nikah
tentang persetujuan diadakannya pernikahan dinas. Sidang BP4R berakhir pukul
11.00 Wib yang berjalan aman dan lancar.
Posting Komentar