Berawal
ditemukan arca ganesa saat penggalian pembuatan jembatan penghubung antara
wilayah Jambidan Banguntapan dengan wilayah Pleret pada tahun 2013, Dinas
Kebudayaan propinsi DIY melaksanakan penelitian untuk mencari benda purbakala
di seputar wilayah Jambidan, potorono dan wilayah kecamatan Pleret.
Sampai
saat ini telah diketemukan 12 macam benda peninggalan di wilayah kecamatan
Banguntapan dan Kecamatan Pleret. Benda tersebut antara lain : Yoni, Kemucuk
(mustoko candi), Batu pintu utama candi dll.
Kemudian
benda-benda peninggalan purbakala tersebut di amankan oleh Dinas Kebudayaan
Propinsi DIY sejak hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sampai hari Jumat tanggal 23
Mei 2014.
Benda
peninggalan purbakala yang ada diwilayah kecamatan Banguntapan dan Pleret
termasuk dalam kategori "Benda Warisan Budaya / Benda Cagar Alam"
yang dilindungi oleh undang-undang No. 11/2010 tentang Cagar Budaya, serta
Perda DIY No. 6/2012 tentang Pelestarian warisan budaya dan cagar budaya. Semua
benda peninggalan purbakala diamankan di Musium Purbakala DIY yang berada di
Kecamatan Pleret Bantul.
Sebagian
besar benda-benda tersebut saat ini berada di sekitar pekarangan penduduk dalam
keadaan tidak terpelihara, oleh karena itu dalam rangka pelestarian benda-benda
yang dimaksud Dinas Kebudayaan Propinsi DIY adakan pengamanan benda-benda peninggalan
purbakala yang dimaksud.
Seluruh
kegiatan Dinas Kebudayaan Propinsi DIY ini mendapat pengawalan dari Personil Polsek
Banguntapan dan berakhir dalam keadaan aman dan tertib. (Sihumas Banguntapan)
Posting Komentar