Polres
Bantul mengadakan program safari Kamtibmas ke seluruh desa yang ada di Kabupaten
Bantul. Untuk jadwal malam ini safari Kamtibmas dilaksanakan secara serentak oleh Tim Safari
Kamtibmas Polres Bantul yang telah dibagi di 8 desa yang ada di Kecamatan
Banguntapan, Rabu, 21 Mei 2014 jam 19.30 Wib. Adapun 8 desa tersebut adalah
desa Banguntapan, Potorono, Jambidan, Wirokerten, Jagalan, Tamanan, Baturetno,
dan desa Singosaren.
Sementara itu
safari Kamtibmas yang dilaksanakan di desa Jambidan dilaksanakan di aula kelurahan
Jambidan dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Riyono, SH bersama AKP Sri Basariah, KBO Narkoba Ipda Supriyono, Ipda Sri Wigiyati,
Ipda Karnoto dan anggota sat Binmas Polres Bantul.
Hadir dalam
kesempatan tersebut adalah Babhinkamtibmas desa Jambidan Bripka Yuhani, Aiptu
Sehono, Babinsa, Aiptu Rudi, Lurah Jambidan Indrianto Nugroho, Kasi Trantib
Banguntapan Suharno, Kaur Kesra Edy Utomo, para pamong, para
kadus se desa Jambidan, Para ketua RT, Tomas, Toga, PKK, Karangtaruna dan para
tamu undangan.
Pertemuan diawali
sambutan dari Lurah Jambidan yang mengucapkan terima kasih kepada Tim safari
dari Polres Bantul dan Polsek Banguntapan yang telah menyempatkan diri untuk
datang di Jambidan yang akan memberikan arahan tentang Kamtibmas. Diharapkan kepada
hadirin menggunakan kesempatan ini sebaik baiknya untuk berkonsultasi tentang
Hukum, berbagi informasi dan masukan masalah kamtibmas agar diwilayah Jambidan
tercipta situasi yang aman.
Sebelum
memberikan materinya, Kasat Sabhara memperkenalkan diri beserta anggotanya
kepada seluruh hadirin. Selanjutnya beliau memberikan materi UU No : 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak.
Dijelaskan oleh
Kasat Sabhara bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seorang yang belum berusia
18 tahun termasuk anak yang masih didalam kandungan. Sedangkan pengertian dari
perlindungan anak sendiri adalah segala
kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak anak dan haknya agar dapat hidup
tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusian serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Dijelaskan juga
oleh Kasat Sabhara tentang hak hak anak, Bentuk pelanggaran hak anak, hak anak ketika menjadi korban dan sangsi bagi
pelanggar hak anak. Di dalam penjelasanya beliau juga memberikan contoh
perincian materi yang dimaksud sehingga
para hadirin sangat jelas / faham dengan materi yang diberikan.
Kasat
Sabhara menghimbau kepada para orang tua untuk mengasuh anaknya secara
bersungguh sungguh dan bisa menciptakan kondisi yang kondusif untuk tumbuh
kembang anak dan keluarga-keluarga ramah anak demi terwujud penerus bangsa yang
berkualitas.
Selain UU
tentang perlindungan anak, UU tentang KDRT yaitu UU No 23 tahun 2014 juga
disampaikan kepada hadirin oleh Kasat Sabhara.
Terkait
dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak satu per satu mulai terungkap. Meski
demikian, tidak sedikit mereka yang menjadi korban enggan untuk menyampaikan
dan melaporkan kejahatan tersebut kepada pihak Kepolisian karena mungkin masih
dianggap aib keluarga. Kasat Sabhara menegaskan, keluarga dan masyarakat yang
mengetahui kasus tersebut tidak usah ragu untuk melaporkan kasus itu ke pihak
kepolisian, tegasnya.
Setelah acara
penyampaian materi oleh Kasat Sabhara acara dilanjutkan dengan tanya jawab
seputar tentang perlindungan anak, KDRT dan Masalah masalah Kamtibmas. Di dalam
acara safari Kamtibmas ini Polisi juga menampung saran dan kritik dari para
hadirin untuk dijadikan bahan meningkatkan tugas polisi yaitu sebagai
pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Kegiatan safari
berakhir pada pukul 22. 15 dalam keadaan aman dan tertib.
Posting Komentar