SAY “NO” TO “MONEY POLITIC” PADA PILPRES

Rabu, 21 Mei 20140 komentar



Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Pada tanggal 19 Mei 2014 yang lalu, dua pasangan calon Presiden RI dan Wakil Presiden telah mendaftarkan dirinya di KPU yang diusung oleh partai dan koalisinya. Dengan demikian salah satu tahapan pemilu presiden sudah berjalan dan akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya.

Salah satu masalah yang menjadi perhatian publik pada pemilu legislatif yang telah dilaksanakan sebelumnya, praktek money politic merupakan issu utama yang mewarnai berbagai media massa. Sebagian besar kasus tindak pidana pemilu yang ditangani oleh penyidik polri adalah permasalahan money politic. Sehingga penting untuk kita renungkan bersama dan kita jadikan feedback untuk pelaksanaan pilpres yang lebih baik.

Berdasarkan Pasal 215 Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyatakan bahwa setiap pelaksana Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih Pasangan Calon tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal diatas memberikan rambu – rambu dan peringatan keras kepada masing – masing pihak (partai dan koalisi yang mengusung presiden dan wakil presiden) untuk tidak mengedepankan materi atau dalam untuk meraih simpatisan dan calon pemilih baik melalui janji – janji maupun dengan cara memberikan langsung kepada para simpatisan. Selain ancaman hukuman yang jelas terhadap para pelakunya, money politic tidak memberikan kontribusi positif terhadap pendidikan politik masyarakat melalui pemilu.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger