Pemilihan
umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat
guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum
Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokratis dan beradab
melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pada
tanggal 19 Mei 2014 yang lalu, dua pasangan calon Presiden RI dan Wakil
Presiden telah mendaftarkan dirinya di KPU yang diusung oleh partai dan
koalisinya. Dengan demikian salah satu tahapan pemilu presiden sudah berjalan
dan akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya.
Salah
satu masalah yang menjadi perhatian publik pada pemilu legislatif yang telah
dilaksanakan sebelumnya, praktek money politic merupakan issu utama yang
mewarnai berbagai media massa. Sebagian besar kasus tindak pidana pemilu yang
ditangani oleh penyidik polri adalah permasalahan money politic. Sehingga
penting untuk kita renungkan bersama dan kita jadikan feedback untuk
pelaksanaan pilpres yang lebih baik.
Berdasarkan
Pasal 215 Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden menyatakan bahwa setiap pelaksana Kampanye yang dengan
sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada peserta Kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak
menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih Pasangan Calon tertentu, atau
menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya
tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf j, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal
diatas memberikan rambu – rambu dan peringatan keras kepada masing – masing pihak
(partai dan koalisi yang mengusung presiden dan wakil presiden) untuk tidak
mengedepankan materi atau dalam untuk meraih simpatisan dan calon pemilih baik
melalui janji – janji maupun dengan cara memberikan langsung kepada para
simpatisan. Selain ancaman hukuman yang jelas terhadap para pelakunya, money
politic tidak memberikan kontribusi positif terhadap pendidikan politik
masyarakat melalui pemilu.
Posting Komentar