Sat Res
Narkoba Polres Bantul berhasil mengamankan dua tersangka penjual miras dan menyita
puluhan botol miras yang didapat di dua toko kelontong yang ada di sekitar
wilayah Obyek wisata Pantai Parangtritis, Bantul, Sabtu, 3 Mei 2014 pukul 19.00
Wib.
Kasat
Res Narkoba AKP Heri Maryanta menjelaskan keberhasilan penangkapan dan penyitaan
ini karena adanya kerjasama antara petugas dan masyarakat yang melaporkan
adanya kegiatan penjualan miras tanpa izin yang meresahkan masyarakat di
wilayah Parangtritis, jelasnya.
Adapun tersangka
penjual miras tanpa izin yang diamankan berinisial KO (46Th) alamat
Parangtritis, Kretek, Bantul. Tersangka ditangkap di warung kelontong miliknya
dan setelah diadakan penggeledahan oleh petugas diketemukan 19 botol Bir Bintang
dan 4 Botol Bir merek Guiness.
Selanjutnya
tersangka PR (40 tahun) alamat Gunung wungkal Pati Jateng di tangkap di sebuah
toko kelontong. Setelah digeledah, ditoko tersebut petugas menemukan dan
menyita 16 Botol Bir merek Bintang ukuran besar, 6 Botol Bir merek Guiness
ukuran kecil dan 4 Botol Vodka Mansion House.
Dihadapan
petugas kedua Tersangka yakni KO dan PR mengakui menjual miras tanpa izin dan terbukti melanggar perda Bantul
no. 2 tahun 2012. Karena perbuatan
tersebut kedua tersangka dibawa ke Mapolres Bantul untuk diadakan pemeriksaan
lebih lanjut.
Kasat
Res Narkoba mengatakan akan terus meningkatkan pemberantasan Pekat. Ini
dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak kriminalitas di wilayah Polres
Bantul, karena kebanyakan kasus perkelahian antar remaja dan tindak pidana
lainya kebanyakan disebabkan karena mengkomsumsi miras.
Oleh karena
itu Polres Bantul sangat membutuhkan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan
peredaran miras, narkoba dan penyakit masyarakat lainya demi terciptanya
Kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayah Hukum Polres Bantul.
Masyarakat
jangan ragu ragu melaporkan tindakan kejahatan kepada polisi, kami akan menjamin kerahasiaan pelapor,
tutupnya. (Sat Narkoba)
Posting Komentar