SURAT TILANG DAN CARA PENYELESAIAN DENDA TILANG

Selasa, 20 Mei 20141komentar



Apabila kita melakukan pelanggaran lalu lintas jalan maka kita akan diberi surat Tilang. Surat tilang tersebut memiliki lima lembar dengan warna yang berbeda, yaitu:

1. Lembar Merah : Diberikan kepada pelanggar yang akan melaksanakan sidang perkara pelanggarannya di pengadilan;

2. Lembar Biru : Diberikan kepada pelanggar yang menyatakan setuju atas dakwaan Penyidik/Penyidik pembantu dan bersedia membayar denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan disetorkan ke bank yang ditentukan;

3. Lembar Hijau : Diberikan kepada pengadilan negeri setempat;

4. Lembar Kuning Diberikan kepada kesatuan Polri setempat;

5. Lembar Putih : Diberikan kepada kejaksaan negeri setempat.

Terdapat ada dua cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas jalan yang dapat dilaksanakan, yaitu:

1. Mengakui Kesalahan, kita akan diberi LEMBAR BIRU dengan membayar denda maksimal ke bank yang ditentukan. Bukti setor denda dibawa ke Satlantas setempat yang melaksanakan Razia untuk mengambil kembali SIM/STNK kita yang disita.

2. Tidak Mengakui Kesalahan, kita akan diberi LEMBAR MERAH
untuk mengikuti sidang di pengadilan yang telah ditentukan dan
besarnya denda diputuskan oleh Hakim. SIM/STNK yang disita
diambil di pengadilan.

Dalam menjalani sidang ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan:
1. Pelanggar tidak hadir di sidang pengadilan: Dalam hal ini terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan menyatakannya didalam kolom tilang bahwa ia menunjuk seseorang untuk mewakilinya di sidang pengadilan.

2. Pelanggar hadir / mengikuti sidang pengadilan.

Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan.

Tips:
1. Bila anda mengakui kesalahan, anda harus meminta Lembar Tilang warna Biru. Jangan mau mengikuti oknum petugas yang meminta anda untuk mengambil lembar merah.

2. Baca dengan seksama alamat Bank yang ditunjuk untuk menyetor denda bila anda mengambil slip biru.

3. Baca dengan seksama lokasi pengadilan dimana anda akan menjalani sidang.

4. Baca dengan seksama alamat satlantas dimana anda akan mengambil STNK dan SIM yang disita oleh Petugas (tanya langsung dengan petugasnya agar lebih jelas).

Semoga bermanfaat.

Share this article :

+ komentar + 1 komentar

Anonim
29 Oktober 2019 pukul 15.39

Assalamu'alaikum. Selamat siang bapak. saya hari ini kena tilang di jl. parangtristis. Untuk pengambilan barang bukti yang di sita , yaitu stnk saya, harus bayar dulu di Bank. Unttuk membayar Bank harus menunggu sms konfirmasi. Tetapi sampai saat ini belum dapat sms. Bagaimana bapak?

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger