Disela
– sela hiruk pikuk kampanye para calon Presiden dan Wakil Presiden dan aksi
deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan Calon, berbagai media telah
mengekspose tentang adanya peristiwa intoleransi kehidupan beragama.
Pada
tanggal 1 Juni 2014, masyarakat Jogjakarta diusik dengan peristiwa kekerasan
yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama melakukan
penyerangan terhadap kelompok agama lain yang sedang melakukan kegiatan di
rumahnya.
Peristiwa
kekerasan ini selain menodai prinsip – prinsip toleransi juga merupakan
pelanggaran hukum. Polri tetap akan melakukan penindakan berdasarkan aturan
hukum yang berlaku, karena kekerasan yang dilakukan terhadap orang lain adalah
perbuatan melanggar hukum.
Konflik
yang bersumber dari SARA merupakan permasalahan yang menjadi perhatian bagi
Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri akan terus
melakukan evaluasi untuk melakukan pencegahan agar peristiwa serupa tidak
terulang kembali pada masa yang akan datang.
Satu
hal yang penting untuk kita cermati bersama adalah bahwa kita sebagai
masyarakat Indonesia harus memahami adanya perbedaan. Pemahaman tentang
“Bhinneka Tunggal Ika” serta upaya membangun komunikasi terhadap kelompok yang
memiliki perbedaan paham dan pandangan harus terus ditingkatkan. Sehingga
penyelesaian permasalahan karena perbedaan pandangan melalui kekerasan dapat
dieliminir dan dicegah sedini mungkin melalui musyawarah dan mufakat.
Posting Komentar