Puluhan
pemuda-pemudi di Pandak mengikuti Penyuluhan Tentang Peningkatan Kapasitas
Kepemudaan, Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 dan Penyalahgunaan
Narkoba yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Pandak dan bertempat di
Pendopo Kecamatan Pandak pada hari Rabu, 18 Juni 2014 pukul 20.00 Wib.
Kegiatan
penyuluhan ini dihadiri oleh Camat Pandak Drs. Agus Sulistiyono, MM, Kapolsek
Pandak AKP Paimun, SH sebagai pemateri tentang penyalahgunaan narkoba dan
didampingi oleh Brigpol Hermansyah, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP
Kab. Bantul, Anjar Arintaka sebagai pemateri tentang Sosialisasi Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2012, Kepala Puskesmas Pandak II dr. Florentina Sita Murti
sebagai pemateri tentang Kesehatan Reproduksi Remaja, Lurah Desa Wijirejo H.
Tjipto Widodo, Lurah Desa Caturharjo, Budi Suryanto, BA dan para undangan yang
hadir merupakan perwakilan pemuda-pemudi dari 49 dusun dan perwakilan dari OSIS
SMA dan SMP yang ada di Pandak.
Pada
saat membuka acara, Camat Pandak Drs. Agus Sulistiyono, MM mengungkapkan,
permasalahan kenakalan remaja, penyakit masyarakat dan penyalahgunaan narkoba
harus menjadi masalah bersama, bukan hanya pemerintah. Camat Pandak juga menambahkan
bahwa usia remaja merupakan usia yang rentan terhadap terjadinya perilaku
menyimpang karena dalam usia ini para remaja lebih mudah untuk terpengaruh
dengan hal-hal yang baru. Camat Pandak kemudian berpesan kepada para tamu
undangan yang hadir, agar bersungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan
penyuluhan ini agar ada manfaat yang dapat dipetik dari acara ini.
Kapolsek
Pandak, AKP Paimun, SH yang didaulat memberikan penyuluhan dengan materi penyalahgunaan narkoba mengatakan bahwa
akhir-akhir ini telah penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja. Banyak narkoba
beredar di pasaran, misalnya ganja, sabu-sabu, ekstasi, dan pil koplo.
Penyalahgunaan obat jenis narkoba sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi
susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan.
“Bila
narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah
ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan
mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada
sistem syaraf pusat dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan
ginjal. Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada
jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi
pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik,
psikis maupun sosial seseorang,”terang Kapolsek Pandak.
“Selain
berdampak bagi fisik dan psikis, penyalahgunaan narkoba juga berdampak terhadap
lingkungan sosial. Antara lain terjadinya gangguan mental, menjadi anti-sosial
dan asusila sehingga berpeluang akan dikucilkan oleh lingkungan, merepotkan dan
menjadi beban keluarga. Serta pendidikan menjadi terganggu sehingga masa
depannya menjadi suram,”tambah Kapolsek Pandak.
“Dampak
fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan akan mengakibatkan
rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat atau tidak
mengkonsumsi obat pada waktunya dan
dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi. Gejata
fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan
untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif. Jadi saya berpesan
untuk kalangan remaja yang belum pernah memakai narkoba, jangan pernah
sekali-kali mencoba karena hasilnya hanya ada tiga pilihan, rumah sakit jiwa,
penjara atau kuburan,”pesan Kapolsek Pandak.
Sementara
itu Kepala Puskesmas Pandak II dr. Florentina Sita Murti dalam materi yang
dibawakan menyampaikan kepada audience, bahwa masalah aktual yang sedang trend
saat ini adalah aktivitas seksual yang cenderung meningkat pada kalangan remaja
akan tetapi jumlah pernikahan menurun. Hal ini diindikasikan dengan menurunnya
usia rata-rata pernikahan yaitu semakin banyaknya pasangan usia muda yang
melangsungkan pernikahan.
“Tujuan
dari saya dengan memberikan materi tentang kesehatan reproduksi remaja adalah
untuk meningkatkan kesadaran kemandirian wanita remaja dalam mengatur fungsi
dan proses reproduksinya, termasuk kehidupan seksualitasnya, sehingga hak-hak
reproduksinya dapat terpenuhi. Hal ini demi peningkatan kualitas hidup para
remaja,” papar dr. Florentina
dr.
Florentina juga menambahkan bahwa kehamilan pada usia remaja adalah
perkembangan fisik belum sempurna, masih dalam proses tumbuh-kembang seperti
panggul yang belum optimal sehingga beresiko saat melahirkan, beresiko
melahirkan bayi dengan berat badan yang kurang,
anemia, perdarahan pasca persalinan dan berhubungan seksual pada usia
dini juga beresiko menimbulkan kanker leher rahim.
“Upaya
pencegahan yang dapat dilakukan oleh para remaja untuk terhindar dari gangguan
kesehatan reproduksi remaja adalah dengan
tidak melakukan hubungan seksual pranikah, melakukan kegiatan positif
seperti olahraga, seni, keagamaan, menghindari perbuatan-perbuatan yang akan
menimbulkan dorongan seksual, memperoleh informasi yang benar tentang kesehatan
reproduksi,”pesan dr. Florentina
Sementara
itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kab. Bantul, Anjar Arintaka ketika menyampaikan materi
sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengawasan,
pengendalian, pengedaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol di
Kabupaten Bantul mengatakan bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang
dapat menurunkan derajat kesehatan dan moral bangsa serta bertentangan dengan
visi Kabupaten Bantul Projotamansari, sejahtera, demokratis dan agamis sehingga
perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengedarannya dan
pelarangan penjualannya. Pengaturan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan
kondisi dan perkembangan saat ini, sehingga perlu diganti dengan Peraturan
Daerah yang baru.
“Masyarakat
dapat berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan pengedaran minuman beralkohol sebagai mana yang disebutkan
dalam pasal 29 Perda Nomor 2 Tahun 2012. Masyarakat dapat melaporkan kepada
pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan pengedaran
minuman beralkohol. Pemerintah akan memberikan jaminan keamanan dan
perlindungan kepada pelapor,”terang Anjar Arintaka.
Anjar
Arintaka juga mengungkapkan bahwa pemerintah Kabupaten Bantul proaktif dalam
membatasi peredaran minuman beralkohol golongan A. “Bantul memiliki regulasi Perda yang paling
baru, yaitu Perda No 2 tahun 2012. Kami selalu berupaya agar masyarakat
menjauhinya dengan cara rutin razia. Ini juga sudah diatur di Perda yang
melarang penjual minuman beralkohol berdekatan dengan sekolah dan masjid atau
tempat ibadah," ungkap Anjar Arintaka.
Penyuluhan
Tentang Peningkatan Kapasitas Kepemudaan, Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2012 dan Penyalahgunaan Narkoba berakhir pada pukul 23.30 Wib dan
berlangsung dengan aman dan tertib. (Sihumas Pandak)
Posting Komentar