Bertempat
di Kantor Disnakertrans Bantul telah berlangsung pertemuan Bipartit antara
pihak Awak Mobil Tangki (AMT) Rewulu dengan pihak perusahaan PT Pertamina Training dan
Consulting (PTC) terkait dengan putusan sepihak pemecatan karyawan AMT yang
dilakukan secara lisan oleh Pihak PTC, Rabu, 11 Juni 2014 jam 11.00 Wib.
Dahono,
Ketua Paguyuban AMT Depo Rewulu mengatakan, selama ini status 78 AMT yang
dikembalikan oleh Pertamina ke PTC tidak jelas. Mereka tidak diizinkan masuk
bekerja, tetapi masih diberi gaji pokok.
Semenjak
berunjuk rasa ke Kantor Gubernur di Komplek Kepatihan beberapa waktu lalu, 78
orang itu juga sudah tidak diizinkan masuk ke depo tersebut. Dahono menilai
pelarangan itu tidak menghargai 78 orang AMT yang juga merupakan mangan
karyawan Pertamina Depo Rewulu.
Sekitar
78 AMT bersama penasihat hukumnya mengadakan bipartit dengan pihak PTC
bertujuan agar status mereka diperjelas. Dahono menegaskan, bila memang
keputusan dipecat sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, maka ia dan
awak lain akan menerima dengan lapang dada.
Sugito,
salah satu perwakilan dari PTC menjelaskan, kewenangan untuk mengambil
keputusan berada di tangan manajemen perusahaan. Kedatangannya hanya untuk
menampung aspirasi dan akan menyampaikan ke pimpinan.
Dari
manajemen PTC kata Sugito, status 78 AMT tersebut belum di-PHK. Oleh karena
itu, mereka masih tercatat sebagai karyawan kontrak dan masih menerima gaji.
Terkait
dengan surat yang diminta oleh AMT, saat ini masih dimusyawarahkan oleh
manajemen PTC. Ia tak dapat memberikan keterangan secata pasti nasib 78 AMT
tersebut.
"Kami
hanya mewakili perusahaan saja. Segala keputusan ada di tangan manajemen. Kalau
memang hari ini belum menghasilkan kesepakatan, dari manajemen setuju kalau mau
di reschedule," kata Sugito.
Dalam pertemuan
ini Kapolsek Bantul menerjunkan anggotanya untuk mengawal pertemuan hingga
berakhir dalam keadaan aman dan tertib. (Sihumas Bantul)
Posting Komentar